Menurut dia, untuk asuransi pertanian Berdikari akan memperoleh dana pertanggungan risiko dari pemerintah sebesar Rp400 miliar-Rp1,1 triliun, sedangkan untuk asuransi TKI sebesar Rp360 miliar, dengan pelaksanaan dan pendanaan secara bertahap. Namun, untuk dapat melaksanakan dua program pemerintah tersebut pihaknya harus mendapat izin dan rekomendasi dari Menteri BUMN, mengingat eksistensinya sebagai perusahaan milik pemerintah. Dia menambahkan untuk mendapat izin dan rekomendasi tersebut perseroan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri BUMN, seperti modal, risk based capital (RBC), sistem teknologi informasi, hingga sumber daya manusia (SDM). "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melaksanakan asuransi pertanian dan asuransi TKI. Saat ini tinggal menunggu rekomendasi Menteri BUMN, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya saat ditemui akhir pekan lalu. Raden Nuh menuturkan dalam upaya pemenuhan persyaratan tersebut saat ini pihaknya terus mengintensifkan koordinasi dengan Kementrian BUMN, mengingat pelaksanaan dua program asuransi itu yang dinilai cukup penting. Langkah koordinasi tersebut terutama terkait dengan pemenuhan persyaratan SDM dan sistem teknologi informasi yang membutuhkan waktu cukup lama, dengan penerapan integrasinya secara bertahap. (tw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel