Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fokus pengejaran aset Century ke 4 negara

JAKARTA : Pengejaran aset Bank Century yang dilarikan oleh para pemegang sahamnya keluar negeri telah difokuskan ke 4 negara yaitu Swiss, Hong Kong, Guernsey, dan Jersey.

JAKARTA : Pengejaran aset Bank Century yang dilarikan oleh para pemegang sahamnya keluar negeri telah difokuskan ke 4 negara yaitu Swiss, Hong Kong, Guernsey, dan Jersey.

Direktur International Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham) Chairijah mengatakan upaya ini memerlukan data-data yang jelas dan komplit yang bisa dipenuhi diantaranya melalui audit forensik terhadap bank bermasalah itu.Saat ini, lanjut dia, tim terpadu telah mengerucutkan pengejaran aset Bank Century ke 4 negara, yaitu Swiss, Hong Kong, Guernsey dan Jersey.Chairijah merupakan anggota dari tim terpadu pemulihan aset Century yang diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar. Indonesia meminta kepada negara-negara itu untuk membekukan hingga mengembalikan aset Century dengan sistem mutual legal assistance (MLA) atau kerjasama hukum antar negara.4 negara itu merespon positif dan minta agar Indonesia memberikan data yang komplit tentang aset-aset itu, katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.Data-data itu adalah data aset yang diklaim, bukti transfer aset atau dana dari Indonesia ke negara lain, data pemilik aset hingga putusan pengadilan yang menyatakan aset itu bermasalah sehingga berdampak kerugian keuangan negara.Namun, tutur dia, baru sebagian data yang dimiliki oleh tim terpadu. Sedangkan sisanya masih terus dicari dengan berbagai cara seperti audit forensik yang akan segera dilakukan. Karena itu audit forensik ini vital, kata dia.Tanpa kelengkapan data-data tersebut, dia pesimis, Indonesia bisa menyelamatkan aset Century di luar negeri. Karena mereka bisa menolak kalau Indonesia tidak punya bukti lengkap uang itu berasal dari Indonesia, jelas dia.Sejalan dengan pengumpulan data-data, kata dia, Kejaksaan Agung juga harus bisa membuktikan bahwa aset itu bermasalah lewat putusan pengadilan terhadap para mantan pemegang saham Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi yang saat ini masih buron di luar negeri.Sebelumnya Hesham dan Rafat telah dituntut penjara selama 20 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,11 triliun lewat pengadilan in absentia. Vonis akan segera dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan.Hesham dan Rafat dinilai telah melakukan praktek perbankan yang tidak sehat dengan menginvestasikan aset Century ke sejumlah surat-surat berharga yang tidak ada nilainya. Akibatnya, Century kesulitan likuiditas dan dikucurkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia (BI) hingga dibailout oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,7 triliun.Menurut Chairijah, tuntutan uang pengganti terhadap Hesham-Rafat sebesar Rp 3,11 triliun itu tidak cukup untuk mengklaim seluruh aset Century. Sebab, tim terpadu berpatokan aset yang harus dikembalikan sebesar dengan kucuran LPS yaitu Rp 6,7 triliun. Nilai itu bisa berkembang menjadi kecil atau besar itu tergantung nilai dolar, kata dia . Untuk itu, tuturnya, keberhasilan pengejaran aset Century bukan ditentukan oleh pihak negara lain. "Proses didalam negeri lebih menentukan, kata Chairijah.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper