Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tugu Kresna menang lawan Multi Fanny Bahari

JAKARTA: PT Asuransi Tugu Kresna Pratama (d.h PT Asuransi Andika Raharja Putra) diketahui memenangi perkara sengketa pembayaran klaim terhadap PT Multi Fanny Bahari Sea Shore Internasional, perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran.

JAKARTA: PT Asuransi Tugu Kresna Pratama (d.h PT Asuransi Andika Raharja Putra) diketahui memenangi perkara sengketa pembayaran klaim terhadap PT Multi Fanny Bahari Sea Shore Internasional, perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran.

Perkara sudah diputus 8 Desember oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan oleh PT Multi Fanny Bahari ditolak seluruhnya. Menurut kami putusan yang dibacakan majelis hakim sudah tepat dan benar karena sesuai dengan bukti-bukti yang ada, ujar kuasa hukum PT Asuransi Tugu Kresna, Hariyanto, saat dihubungi Bisnis, akhir pekan ini.Hariyanto menjelaskan salah satu pertimbangan majelis hakim yakni PT Multi Fanny tidak dapat menunjukkan log book atau buku harian kapal yang berisi semua aktivitas pada kapal berlayar atau semua kejadian selama kapal berlayar atas kegiatan atau kejadian yang terjadi pada kapal tersebut.Menurut Hariyanto log book merupakan syarat utama pengajuan klaim asuransi sesuai dengan klausula perjanjian dan juga tercantum dalam UU No.17/2008 tentang Pelayaran.Selain itu, dia menuturkan bahwa landasan asuransi adalah kejujuran sehingga seharusnya peristiwa kapal induk mati harus dilaporkan pada agen terdekat agar dapat mengambil tindakan untuk menyelamatkan kapal.Perkara ini dilatarbelakangi saat penggugat dan tergugat membuat perjanjian asuransi dalam bentuk Marine Hull Insurance pada 19 April 2004 untuk perlindungan asuransi atas 2 kapal milik penggugat yaitu MV Bina Dahlia dan MV Bina Niaga.Pada 28 April 2004 kapal MV. Bina Dahlia milik penggugat melakukan perjalanan dari Tanjung Priok Surabaya menuju ke Chitagong-Bangladesh. Namun, setelah sampai di sekitar Pulau Jarak (perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia), mesin induk kapal itu mati dan tidak bisa dihidupkan lagi karena diterpa badai dan angin kencan.Kapten kapal kemudian meminta bantuan kepada pemilik kapal, PT Multi. Penggugatpun mengirimkan bantuan melalui KM Sulawesi Espress untuk memperbaiki mesin kapal itu. Selama perbaikan kapal MV Bina Dahlia diikat dengan tali tambat dan dirantai.Pada 17 Juni 2004 tali tambat dan rantai pengikat putus karena kapal itu terus diterjang dan dihempas badai sehingga terlepas dan terapung di laut lepas dan hilang. Penggugatpun pada 24 Juni 2004 memberitahukan hilangnya MV Bina Dahlia dan mengajukan klaim ke tergugat. Satu bulan kemudian kapal itu ditemukan di Port Authority Myanmar.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper