Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BMAI tangani 40 sengketa klaim 2010

JAKARTA: Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) mencatat terjadinya sengketa klaim asuransi selama sembilan bulan tahun 2010 sebanyak 40 kasus, baik untuk asuransi jiwa maupun asuransi kerugian (umum).

JAKARTA: Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) mencatat terjadinya sengketa klaim asuransi selama sembilan bulan tahun 2010 sebanyak 40 kasus, baik untuk asuransi jiwa maupun asuransi kerugian (umum).

Ketua BMAI Frans Lamury mengatakan jumlah sengketa klaim yang terjadi hingga 30 September 2010 itu tercatat mengalami kenaikan hanya satu kasus dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 39 kasus.

Menurut dia, sebanyak 40 kasus yang terjadi pada tahun ini tercatat sebanyak 24 kasus merupakan sengketa klaim asuransi umum, sedangkan sisanya adalah 16 sengketa klaim asuransi jiwa.

Namun, secara total yang terhitung sejak 2006 sampai September 2010, pihaknya telah menerima 237 sengketa klaim asuransi yang terdiri dari 91 kasus klaim asuransi umum dan 146 kasus klaim asuransi jiwa.

Secara umum hanya terjadi peningkatan satu kasus tahun ini. Peningkatan itu terkait dengan perluasan fungsi BMAI dalam menangani sengketa klaim asuransi yang disetujui pada tahun ini, ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Frans menuturkan perluasan fungsi tersebut terkait dengan batas nilai sengketa yang terjadi baik pada asuransi jiwa maupun kerugian, antara anggota (perusahaan asuransi) dengan tertanggung, maupun sesame anggota (antara perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi).

Perluasan fungsi pada perusahaan jiwa tercatat dari sebelumnya Rp300 juta naik menjadi Rp500 juta, sedangkan pada perusahaan asuransi umum dari Rp500 juta naik menjadi Rp750 juta.

Dia menambahkan perluasan kewenangan tersebut dinilai menjadi sangat penting mengingat kondisi bisnis industri asuransi belakangan ini yang sering terjadi salah paham antara nasabah dan pelaku usaha, terutama terkait dengan perjanjian kedua pihak yang tertuang dalam polis asuransi.

Namun, untuk sengketa klaim dengan nilai di atas Rp750 juta untuk asuransi kerugian dan Rp500 juta untuk asuransi jiwa, BMAI hanya akan memfasilitasi untuk membawa kasusnya pada jalur arbitrase (hukum), jelasnya.

Frans menyatakan dari total sebanyak 237 kasus sengketa klaim yang terjadi selama kurun waktu 2006-September 2010, hanya sebanyak 167 sengketa klaim asuransi yang masuk jurisdiksi BMAI.

Dari 167 kasus yang masuk yurisdiksi BMAI, sebanyak 150 sengketa klaim diantaranya telah diselesaikan, sedangkan 16 sengketa klaim yang lain masih dalam proses penyelesaian.

Ke depan kami berharap agar perusahaan asuransi lebih terbuka dalam menawarkan pertanggungan asuransi kepada calon nasabah, sehingga tidak banyak terjadi kesalah pahaman yang berujung pada sengketa, katanya. (04)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper