Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GCG emiten belum penuhi standar internasional

JAKARTA: Meski mengalami perbaikan dalam 6 tahun terakhir, pelaksanaan tata kelola korporasi yang baik (corporate good governance) oleh perusahaan publik di Indonesia masih belum memenuhi standar internasional.

JAKARTA: Meski mengalami perbaikan dalam 6 tahun terakhir, pelaksanaan tata kelola korporasi yang baik (corporate good governance) oleh perusahaan publik di Indonesia masih belum memenuhi standar internasional.

Perusahaan-perusahaan cenderung menganggap bahwa memenuhi standar lokal sudah cukup, ujar Sidharta Utama, Chairperson Dewan Manajemen Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), hari ini.Hal itu dia katakan dalam acara peluncuran laporan Bank Dunia bertajuk Corporate Governance Country Assesment for Indonesia yang juga berisi skor kinerja penerapan corporate good governance (CGC) 2010. Laporan itu mengkaji kerangka kerja tata kelola perusahaan di Tanah Air. UU dan praktik-praktik yang relevan diukur dengan memakai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan OECD sebagai tolok ukur. Isi laporan yang dirilis 2010 merupakan hasil kajian dan survey bersama IICD terhadap 330 perusahaan publik Tanah Air dengan memakai basis data 2008.Berdasarkan hasil survei, secara keseluruhan, ada peningkatan kinerja tata kelola perusahaan seperti tecermin dari skornya yang pada survey 2005 di level 61,26%, naik menjadi 66,50% pada survei terakhir ini.Perbaikan tertinggi ada di indikator hak-hak pemegang saham dan perlakuan adil bagi pemegang saham. Dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan, Indonesia masih tertinggal di beberapa indikator utama, tetapi mendekati negara-negara contoh, khususnya India, Thailand, dan Malaysia, tulis laporan tersebut.Dari 330 perusahaan yang disurvei, 275 perusahaan atau 83,33% telah memenuhi persyaratan minimum lokal. Meski demikian, 55 perusahaan, atau 16,67% dari mereka masih memperoleh skor buruk yaitu di bawah 60%.Bank Dunia mencatat sejumlah langkah penting telah diambil untuk memperbaiki tata kelola, misalnya perbaikan kerangka kerja hukum seperti UU tahun 2007 tentang Perusahaan; peraturan mengenai tata kelola perusahaan untuk perbankan yang dikeluarkan Bank Indonesia.Kemudian, revisi dan perpanjangan kode tata kelola perusahaan yang baik; perlindungan lebih baik bagi investor melalui penguatan dan penegakan peraturan Bapepam-LK; tingkat profesionalisme yang lebih tinggi di antara para dewan komisaris dari perusahaan yang tercatat di bursa dalam melaksanakan kewajibannya.Kendati begitu, hambatan yang dihadapi juga masih banyak. Peraturan terkait dengan konflik kepentingan masih kurang efektif karena kurangnya pelaporan atas kepemilikan utama suatu perusahaan dan masih banyak perusahaan belum menampilkan cukup informasi di situs perusahaan.Kode tata kelola masih bersifat sukarela, akibatnya, tingkat kesadaran dan kepatuhan terhadap kode rendah. Komisaris juga masih belum melakukan fungsi utama mereka, pengaruh pemegang saham minoritas terhadap pemilihan anggota dewan sangat kecil, kinerja pengadilan pun masih sangat lambat.Ke depannya, korporasi RI disarankan untuk menciptakan pengaturan keterbukaan kepemilikan serta informasi nonkeuangan lainnya; memberdayakan komisaris independen dan komite audit secara lebih efektif; mengharuskan perusahaan menyatakan kepatuhan atas kode tata kelola perusahaan yang baik; mendorong pelatihan dewan dan media.Bila tata kelola perusahaan membaik, kepercayaan investor diyakini akan meningkat, membantu melindungi pemegang saham kecil, mendorong pengambilan keputusan yang baik, serta memperbaiki hubungan dengan para pekerja, kreditor, dan pemangku kepentingan lainnya.Itu merupakan prasyarat penting untuk menarik modal jangka panjang yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan. (ln)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper