Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD laporkan Refly ke KPK

JAKARTA: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan salah satu hakim konstitusi Akil Muchtar melaporkan advokat Refly Harun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan percobaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Simalungun, Sumatra

JAKARTA: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan salah satu hakim konstitusi Akil Muchtar melaporkan advokat Refly Harun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan percobaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Laporan itu merupakan tindak lanjut Mahfud setelah menerima hasil penelusuran tim investigasi independen pimpinan Refly Harun, terkait dengan adanya dugaan suap kepada hakim konstitusi. Namun, dalam temuannya tidak ditemukan indikasi suap yang melibatkan hakim.Mahfud dan Akil melaporkan tiga orang sekaligus yang diduga mengetahui masalah percobaan suap tersebut. Mereka adalah Bupati Kabupaten Simalungun Jupinus Ramli Saragih, dan mantan penasihat hukumnya terkait dengan sengketa Pilkada tersebut, Refly Harun dan Maheswara Prabandono."Ketiga orang itu diduga mengetahui persoalan percobaan suap terhadap salah satu hakim di MK. Oleh karena itu, kami melaporkan itu ke KPK untuk diusut," ujar Mahfud didampingi Akil dan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin setelah melaporkan persoalan tersebut secara resmi pada Jumat.Menurut dia, penyampaian aduan ke KPK merupakan komitmen dan tanggung jawab dirinya untuk menindaklanjuti dugaan suap yang telah ditelusuri oleh tim investigasi independen. Tim tersebut terdiri dari Refly Harun, Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymukti,Bambang Widjojanto dan Saldi Isra.Mahfud menuturkan dugaan percobaan suap itu diketahui oleh ketiganya ketika dua penasihat hukum itu meminta success fee kepada Jupinus Ramli Saragih. Dalam kesaksiannya, Refly menyatakan bahwa kliennya meminta potongan biaya tersebut karena akan digunakan untuk memberikan uang kepada salah satu hakim untuk mempengaruhi putusan.Temuan tim investigasi independen memang tidak menemukan petunjuk tentang hubungan uang suap itu ke hakim konstitusi. Namun, mereka menemukan adanya panitera pengganti MK yang bernama Mahfud diduga menerima uang Rp35 juta terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan.Penasihat hukum panitera pengganti tersebut, Andi Asrun juga melaporkan ke KPK pada Jumat bahwa kliennya memang menerima uang dari calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Berdasarkan keterangan Mahfud, Andi menuturkan uang tersebut adalah uang persahabatan dari Dirwan."Ini hanya uang persahabatan, tidak ada hubungannya dengan perkara," ujar Andi mengutip kesaksian dari kliennya tentang uang tersebut. Selain uang, Mahfud juga menerima sertifikat tanah.Ketika dikonfirmasi tentang pengembalian uang, Andi menuturkan penerimaan uang tersebut terjadi pada Agustus 2009 dan dikembalikan kepada yang bersangkutan pada April 2010, waktu yang sama dengan putusan MK. Dalam putusannya, lembaga itu menolak permohonan uji materiil UU Pemda yang diajukan oleh Dirwan.Oleh karena itu, papar Andi, selain melaporkan tentang penerimaan uang, pihaknya juga meminta saksi-saksi lain untuk diperiksa oleh KPK. Menurut dia, pihaknya melaporkan ke KPK juga tentang dugaan gratifikasi terhadap kliennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper