Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apersi: Kebijakan perumahan tumpang tindih

JAKARTA: Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyatakan mekanisme hukum di bidang perumahan masih tumpang tindih. Saat ini terdapat UU lain yang akan direvisi yakni UU Rumah Susun (Rusun). Seharusnya, RUU Rusun menjadi

JAKARTA: Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyatakan mekanisme hukum di bidang perumahan masih tumpang tindih. Saat ini terdapat UU lain yang akan direvisi yakni UU Rumah Susun (Rusun). Seharusnya, RUU Rusun menjadi bagian dari RUU Perkim.

Jika perlu, UU Perkim namanya diganti menjadi UU Perumahan Rakyat agar terintegrasi dengan seluruh masalah perumahan mulai dari pembiayaan, perizinan, sertifikasi tanah, hingga infrastruktur. UU ini harus menjadi arah kebijakan perumahan yang terintegrasi. Jika tidak, Apersi mendesak agar pengesahan RUU Perkim ditunda, kata Ketua Dewan Pembina Apersi Fuad Zakaria petang ini.

Apersi, jelasnya, pesimistis RUU Perkim saat ini mampu menuntaskan defisit perumahan (backlog) yang diperkirakan mencapai 8 juta unit pada 2010. Selain itu, pemerintah dinilai tak optimal meningkatkan kewajibannya memberikan layanan publik (public service obligation/PSO) kepada Perum Perumnas sehingga instansi ini seperti dikerdilkan.

Daripada membuat sesuatu yang tak jelas seperti rencana pengucuran dana dekonsentrasi [oleh Kementerian Perumahan Rakyat], lebih baik Perumnas di-empowering [diperkuat] agar program-programnya jalan. Ironisnya, pemerintah justru membuat program yang aneh-aneh terutama dari sisi pembiayaan. Ini mengacaukan pasar, paparnya.

Pakar Perumahan dari Universitas Indonesia Andrinov Chaniago mengkawatirkan jika RUU Perkim tersebut disahkan akan mengguncang pasar rumah sejahtera baik tapak (landed) maupun susun (vertikal).

Di Marunda, jelasnya, mekanisme pasar yang timpang membuat alokasi rumah sejahtera susun tak tepat sasaran. Banyak masyarakat mampu memiliki perumahan, sementara masyarakat kecil tetap terpinggirkan.

Pasar yang timpang ini akibat adanya kekuatan monopolistik sebagai penentu harga. Masyarkat kecil jadi sulit terlayani sebagai pemilik. Karena itu, anggaran subsidi Rp3 triliun yang dikucurkan dalam pola subsidi baru [FLPP] akan dinikmati segelintir orang. Dengan RUU ini, keadaan tak akan berubah menjadi lebih baik, katanya.

-----------------------

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper