Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengesahan UU Perkim disarankan ditunda

JAKARTA: Pengesahan revisi Undang-undang No. 4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Perkim) disarankan ditunda karena isinya tak mencerminkan rasa keadilan rakyat mendapatkan rumah sebagai hak dasar mereka.

JAKARTA: Pengesahan revisi Undang-undang No. 4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Perkim) disarankan ditunda karena isinya tak mencerminkan rasa keadilan rakyat mendapatkan rumah sebagai hak dasar mereka.

Selain itu, isi revisi tersebut banyak yang bertentangan dengan arsitektur UU perumahan yang berlaku secara universal, sehingga berpotensi kian membonsai peran lembaga perumahan dan membuat semrawut tata ruang perkotaan.

Jika DPR tetap mengesahkan RUU tersebut pada tahun ini, para praktisi dan pengamat perumahan mengkhawatirkan terjadinya ketimpangan pasar yang kian melebar di segmen rumah sejahtera bagi rakyat berpenghasilan rendah.RUU Perkim ini diklaim hanya mewakili kepentingan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.

Ketua Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman dari Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung (KKPP-SAPPK ITB) M. Jehansyah Siregar berpendapat draf RUU Perkim yang terdiri dari 18 bab dan 133 pasal seperti proyek perumahan, bukan dalam kerangka mengembangkan sistem penyediaan perumahan.

"Isinya hanya perencanaan, rancangan rumah, dan jenis-jenis rumah yang bisa dibangun, tapi tak jelas siapa atau lembaga mana yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Isi UU semacam ini sama dengan project oriented. Saya bisa memahami karena yang membuat adalah para birokrat," katanya dalam diskusi Kajian RUU Perkim, petang ini.

Dengan RUU semacam ini, jelasnya, berbagai problem perumahan dan kesemrawutan tata kelola kota yang menciptakan pemukiman kumuh, kelangkaan tanah, proyek-proyek mangkrak, kegagalan mencapai target pembangunan rumah sejahtera, kekacauan fiskal, aset dan disinkronisasi insentif, sangat sulit dituntaskan.

"Pendekatan proyek terhadap sebuah kebijakan adalah seburuk-buruknya pemerintahan. Kami meminta agar DPR menunda pengesahan RUU Perkim karena akar masalahnya belum dituntaskan, katanya.

RUU Perkim yang tengah dibahas merupakan usulan dan inisiatif DPR. Inisiatif ini telah disampaikan DPR dengan surat bernomor LG.01.03.4380/ DPR.RI/W2010 pada 7 Juni 2010 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selanjutnya, Presiden mengeluarkan Surat Presiden Republik Indonesia No. R-49/Pres/06/2010 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Perkim.

Dasar pembahasan ini juga diperkuat dengan adanya surat Sekretaris Kabinet No. B-737/M.Sesneg/ D-4/06/2010 yang menetapkan penunjukan wakil pemerintah yang dimaksud adalah Menteri Perumahan Rakyat dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM).

Rumah susunSementara itu, pemerintah mendukung upaya percepatan rampungnya RUU Rumah Susun sebagai pengganti UU No. 16/1985 tentang rumah susun yang dianggap sudah tidak dapat mendukung perkembangan sektor apartemen yang tumbuh dengan sangat pesat beberapa tahun belakangan.

Sri Hartoyo, Deputi Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat mendukung RUU ini dan meminta DPR untuk segera menyelesaikan secepat mungkin.

Penyelesaiannya diharapkan akan bisa bersamaan dengan rampungnya RUU Perkim. RUU Rusun ini tentunya diharapkan dapat memberikan solusi bagi permasalahan yang terjadi baik antara pengembang, pembeli, Perhimpunan Penghuni Rumah Susun, dan juga Badan Pengelolaan Gedung.

"Presiden SBY pada rapat pandangan presiden tadi sangat menyambut baik mengenai RUU Rusun ini dan meminta agar segera dirampungkan. RUU ini kan DPR yang mengusulkan, jadi DPR punya wewenang untuk mempercepat pengeshannnya. Tetapi tentu saja dengan beberapa catatan penting yang harus diperhatikan dan disertakan dalam RUU ini," tegasnya, seusai menghadiri sidang dengan Komisi V DPR yang membahas mengenai RUU Rusun.

Catatan itu, ujarnya, pertama, mengenai harmonisasi peraturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sistem rumah susun dianggap sebagai subsistem dari pengembangan suatu wilayah, sehingga aturan pusat dan daerah yang mengaturnya harus sinkron.Selama ini aturan antara daerah dan pusat memang tidak sejalan karena tiap-tiap daerah punya aturan masing-masing khususnya masalah perizinan.

Kedua yang harus diperhatikan, dia menyebutkan dalam RUU Rusun ini harus mempertimbangkan lokasi, penyediaan tanah, dan daya tampung lingkungan. (zuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Zufrizal
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper