Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

88 UU bermasalah sulit diterapkan

JAKARTA: Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah I Wayan Sudirta mengatakan saat ini terdapat 84 undang-undang bermasalah di seluruh daerah sehingga sulit untuk diterapkan.Temuan UU bermasalah itu, menurut anggota (DPD) tersebut,

JAKARTA: Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah I Wayan Sudirta mengatakan saat ini terdapat 84 undang-undang bermasalah di seluruh daerah sehingga sulit untuk diterapkan.Temuan UU bermasalah itu, menurut anggota (DPD) tersebut, didasarkan pada hasil penelitian dari 23 perguruan tinggi. Beberapa di antara perguruan tinggi itu adalah UGM untuk penelitian pengawasan terhadap produk hukum daerah dan Universitas Sriwijaya untuk penelitian pembangunan hukum dan konflik UU bidang sektoral. Selain itu, ada juga Universitas Padjajaran untuk bidang pola hubungan antara pusat-daerah, dan Universitas Hasanuddin serta Universitas Sam Ratulangi untuk topik pelaksanaan otonomi daerah."Dari hasil penelitian tersebut kami mendata ada sekitar 84 UU yang bermasalah di daerah. Data tersebut belum termasuk peraturan pelaksanaannya," ujar Sudirta pada diskusi tentang Harmonisasi peraturan perundang-undangan pusat-daerah di Gedung DPD hari ini. Diskusi itu juga menampilkan pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin sebagai nara sumber.Menurut dia, 84 UU yang bermasalah tersebut dibagi dalam beberapa kategori masing-masing masalah hubungan pusat-daerah, pembangunan hukum pusat-daerah dan rekonstruksi masyarakat hukum adat. Selain bermasalah secara substansi, katanya, sejumlah UU juga tidak dapat diberlakukan di daerah. Sudirta menyontohkan UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang tidak dapat diberlakukan di propinsi Bangkia Belitung. Pasalnya, substansi UU tersebut mengatur tata cara penambangan yang lazim digunakan untuk penambangan emas, bukan jenis mineral lainnya.UU lainnya yang juga bermasalah, menurut PPUU DPD adalah UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengancam eksistensi beberapa pungutan pajak dan retribusi oleh daerah. Terlebih lagi kesiapan daerah untuk pemberlakuan UU tersebut belum ada."Karena provinsi, kabupaten/kota diberikan hak memungut pajak sendiri maka muncul isu pajak untuk warteg dan lain sebagainya yang memicu kontroversi pada pelaksanaannya nanti," ujarnya.Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan bahwa DPD sebaiknya lebih banyak memainkan peran pengawasan terhadap proses pembentukkan suatu produk undang-undang. Dewan yang mewakili daerah itu, katanya, harus lebih banyak mengawasi apakah sebuah peraturan daerah bertentangan dengan konstitusi atau tidak.Menurut dia, tren penguatan parlemen diseluruh dunia sekarang ini adalah penguatan pada fungsi pengawasan tersebut. "Di masa datang DPD seharusnya mengambil peran besar dalam menjembatani singkronisasi berbagai produk hukum yang bermasalah di daerah," katanya menegaskan. (msw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper