Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus suap di MK terungkap

JAKARTA: Dugaan kasus suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya diungkapkan oleh tim investigasi yang melakukan penelusuran dan menemukan petunjuk selama 1 bulan. Panitera Pengganti lembaga itu, Mahfud, diduga menerima uang Rp58 juta dan sertifikat

JAKARTA: Dugaan kasus suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya diungkapkan oleh tim investigasi yang melakukan penelusuran dan menemukan petunjuk selama 1 bulan. Panitera Pengganti lembaga itu, Mahfud, diduga menerima uang Rp58 juta dan sertifikat tanah.

Bambang Widjojanto, salah satu anggota tim investigasi, mengatakan pihaknya melakukan penelusuran dari saksi-saksi lain sebelum masuk ke saksi utama. Walaupun demikian, dia menuturkan, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti apakah telah terjadi pertemuan seseorang dengan salah satu hakim MK."Karena saksi yang dimaksud tidak dapat kontak berkali-kali," ujar Bambang kepada pers di Jakarta hari ini. "Kami memiliki keterbatasan karena lembaga ini tidak memiliki kewenangan pro-justicia."Sehingga, sambung Bambang, pihaknya tidak dapat menyimpulkan apakah telah terjadi pertemuan antara hakim dengan saksi yang ingin memberika uang. Karena tidak dapat menyimpulkan hal itu, tim juga tak bisa menyimpulkan apakah uang tersebut telah diberikan atau belum.Dia menuturkan temuan lainnya adalah dugaan penerimaan uang dari pegawai MK sendiri. Namun, kata Bambang, hal itu akan ditindaklanjuti dengan tindakan hukum serta akan dikategorikan apakah hal tersebut masuk dalam penyuapan atau pemerasan.Namun Ketua MK Mahfud MD yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut justru langsung menuturkan telah terjadi dugaan penerimaan uang kepada Panitera Pengganti (PP) bernama Mahfud. Tak hanya uang sebesar Rp58 juta secara bertahap namun juga sertifikat tanah.Menurut Mahfud, petugas PP itu diduga menjanjikan kemenangan putusan terhadap sengketa Pilkada Bupati Simalungun, Sumatra Utara, namun ternyata kalah. Padahal, uang dan sertifikat telah diberikan agar memenangkan sengketa di MK."Ini artinya PP sendiri tak memiliki akses untuk mendekati hakim MK. Saya akan tentukan dalam lima hari ini, apakah kasus ini akan dibawa ke KPK, kepolisian atau Kejaksaan Agung," ujar dia.Masalah suap ini terkuak setelah ketua tim investigasi Refly Harun menulis artikel di Kompas pada 25 Oktober 2010 terkait dengan dugaan suap yang melibatkan para hakim MK dalam penanganan perkara. Refly--yang juga menjadi kuasa hukum calon Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih-Nuriaty Damanik--mendapatkan pengakuan hal tersebut setelah melihat uang Rp1 miliar dalam bentuk dolar yang diklaim akan diserahkan ke hakim.Mahfud menyatakan dengan tidak adanya temuan tim investigasi yang langsung mengarah ke hakim, maka janjinya untuk mengundurkan diri menjadi gugur. Sebelumnya mantan anggota Komisi III DPR RI itu berjanji kalau terjadi suap yang melibatkan hakim maka dia akan mundur sebagai Ketua MK.Tetapi, sambungnya, dia akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan melaporkannya ke penegak hukum. Mahfud mengklaim sejumlah kasus serupa pernah terjadi dan dilaporkan ke kepolisian.(ln)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper