Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Gugatan intervensi yang diwakilkan oleh Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) terhadap PT Freeport Indonesia saat ini sedang dipertimbangkan oleh perusahaan tembaga dan emas asal Amerika Serikat itu dan Tim Pembela Masyarakat Papua yang mewakili gugatan kelompok (class action) Suku Amungme.

Kuasa hukum IHCS Ecolin Situmorang mengatakan berkas gugatan intervensi telah diserahkan pihaknya ke majelis hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan kelompok Suku Amungme terhadap Freeport.

"Rabu kemarin kami telah mengajukan berkas gugatan intervensi ke majelis hakim. Saat ini gugatan intervensi sedang ditanggapi oleh penggugat (Tim Pembela Masyarakat Papua) dan tergugat (PT Freeport) apakah dapat dapat dimasukkan atau tidak," jelas Ecolin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi.

Sidang akan dilanjutkan pada 22 Desember yang mengagendakan tanggapan terhadap gugatan intervensi dan masuk dalam proses mediasi para pihak.

Seperti diketahui gugatan intervensi tersebut diajukan saat sidang perdana atas gugatan Titus Natkime yang mengaku sebagai Tim Pembela Masyarakat Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. IHCS sendiri mengaku mewakili empat desa yaitu Desa Banti (Waa),Arwanop, Tsinga dan Kwamki.

Ada beberapa alasan yang mendasari IHCS untuk melakukan gugatan intervensi, tutur Ecoline.

Ecoline menjelaskan bahwa IHCS beranggapan Titus tidak memiliki kapasitas untuk memperjuangkan tanah hak ulayat Suku Amungme yang meliputi seluruh Gunung Grassberg (uangmabuk). Selain itu, IHCS menilai Suku Amungme memiliki sudut pandang yang berbeda dengan Titus terhadap fakta hukum adanya penggunaan hak ulayat Suku Amungme berdasarkan MoU antara MC Moran Copper & Gold Inc dengan Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) bukan berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah Indonesia.

Lebih lanjut, menurut Ecoline, Titus mengabaikan MoU tahun 2000 dimana disini, masyarakat Amungme memperjuangkan masalah tidak dipenuhinya kewajiban PT Freeport terkait kesepakatan rekognisi tambahan secara sukarela (dana perwalian) seperti yang terdapat dalam MoU itu.

Dia menambahkan gugatan Titus dapat memberikan gambaran seakan-akan antar marga suku Amungme berjalan sendiri-sendiri, padahal yang sedang dibangun sekarang adalah bukan hanya perjuangan Amungme, tetapi juga persatuan Amungme dan Komoro dalam perjuangan menuntut Freeport. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper