Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Danamon tetap dituding ingkar janji

JAKARTA: Suryanti, mantan nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk, membantah jika bank itu telah membayar 11 transaksi yang digugat. Dia tetap menuding bank itu ingkar janji dan tidak melaksanakan kewajiban.

JAKARTA: Suryanti, mantan nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk, membantah jika bank itu telah membayar 11 transaksi yang digugat. Dia tetap menuding bank itu ingkar janji dan tidak melaksanakan kewajiban.

Kuasa hukum Suryanti, Roni Pandiangan, mengatakan Bank Danamon telah memindahkan bukukan pembayaran yang dilakukan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) dan Citibank, National Association (Citibank, NA) selaku penerbit kartu kredit yang digunakan Hadi Widjaja dan Tjong Cien Sing untuk transasksi pembayaran di toko Suryanti. Namun pembayaran yang telah dilakukan tersebut di-hold pada 10 Agustus 2009 dan 3 September 2009 oleh Bank Danamon.

Bank Danamon telah meng-hold pembayaran itu dan sampai saat ini belum dapat dicairkan oleh Suryanti sehingga tidak benar jika PT Bank Danamon telah membayar 11 transaksi yang digugat dalam perkara ini, tutur Roni seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore tadi.

Roni bersikukuh bahwa Bank Danamon belum melakukan pembayaran kepada kliennya karena pemindah bukuan yang dilakukan Bank Danamon, kemudian pembayaran 11 transaksi yang menjadi objek gugatan Suryanti justru di-hold oleh bank itu.

Dalam perkara No. 386/Pdt.G/2010/PN Jak.Sel, Suryanti diketahui menggugat PT Bank Danamon sebagai tergugat dan Hadi Widjaja, Tjong Cien Sing, HSBC serta Citibank, NA sebagai turut tergugat I, II, III dan IV karena perbuatan ingkar janji dan tidak melaksanakan kewajiban yang dilakukan tergugat pada perjanjian kerjasama merchant No.293/MSO.MB/1208 tertanggal 18 Desember 2008.

Saat ini, jalannya sidang sengketa telah masuk tahap pembuktian penggugat.

Sementara itu, kuasa hukum PT Bank Danamon, Lamria Siagian dalam jawabannya mengatakan dalil yang disampaikan Suryanti dalam gugatannya hanyalah asumsi belaka karena PT Bank Danamon telah memenuhi kewajibannya.

Tidak benar bahwa PT Bank Danamon telah melakukan wanprestasi dan tidak melaksanakan kewajiban terkait 11 transaksi pada 29 Juli 2009, 30 Juli 2009, 1 Agustus 2009 hingga 3 Agustus 2009 karena PT Bank Danamon telah memenuhi kewajibannya, jelas Lamria saat ditemui seusai sidang hari ini.

Lamria menambahkan Bank Danamon tidak pernah menangguhkan pembayaran atas transaksi seperti yang didalilkan oleh Suryanti yang menyatakan bank berhak menangguhkan pembayaran atas tiap-tiap transaksi apabila bank meragukan keabsahan transaksi dan bank akan memberitahukan hal itu secara tertulis kepada Merchant. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper