Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Newmont resmi ajukan banding

JAKARTA: Newmont Indonesian Limited (NIL), anak usaha Newmont Mining Corporation (NYSE: NEM) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC), resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 November.Blake Rhodes, Vice President and

JAKARTA: Newmont Indonesian Limited (NIL), anak usaha Newmont Mining Corporation (NYSE: NEM) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC), resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 November.Blake Rhodes, Vice President and Deputy General Counsel NIL, mengatakan sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya (KK), Pemerintah Indonesia memiliki hak pertama untuk mendapat penawaran (right of first refusal) atas saham-saham divestasi. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa PT Pukuafu Indah berhak menerima divestasi 31% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)."Walaupun tidak terdapat bukti yang mendukung pokok gugatan PT Pukuafu bahwa pihaknya memiliki hak prioritas untuk memperoleh saham-saham divestasi, PN Jakarta Selatan tanpa alasan yang kuat telah memberikan hak tersebut kepada PT Pukuafu," ujar Blake dalam surat elektronik yang diterima Bisnis kemarin.Dia menjelaskan para advokat NIL telah melapor ke Komisi Judisial dan Mahkamah Agung terkait dengan proses peradilan dan pengambilan putusan dalam kasus ini yang dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.Menurut dia, selain mengandung banyak pelanggaran dari sisi prosedur, hukum, dan fakta, putusan PN Jakarta Selatan ini juga tidak menyentuh hal-hal seperti berapa harga yang harus dibayar oleh PT Pukuafu untuk saham divestasi tersebut, kapan pembayaran telah dan perlu dilakukan, dan kepada siapa pembayaran telah dan perlu dilakukan."Pernyataan yang terus-menerus dibuat oleh PT Pukuafu bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran atas saham divestasi tahun 2008 tidaklah benar dan merupakan tindakan pencemaran nama baik. PT Pukuafu sama sekali tidak menunjukkan bukti apapun dalam persidangan untuk mendukung posisinya karena memang tidak ada bukti," jelasnya.Menurut dia, ketika PT NNT dan Pemerintah Indonesia memperselisihkan hak-hak terkait dengan saham-saham divestasi pada 2008, Pemerintah Indonesia telah bertindak secara hati-hati dan sesuai dengan KK ketika pihaknya memutuskan untuk menempuh penyelesaian secara arbitrase.Seperti diketahui putusan arbitrase menetapkan bahwa Pemerintah memiliki hak pertama untuk mendapat penawaran (right of first refusal). Namun, PT Pukuafu memperkarakan putusan arbitrase tersebut dengan mengajukan permohonan putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan yang mendalihkan bahwa Pemerintah telah mengesampingkan atau kehilangan hak pertama untuk mendapat penawaran tersebut."Putusan PN Jakarta Selatan ini mengabaikan dan bertentangan dengan putusan arbitrase, yang secara jelas menetapkan hak pertama untuk mendapat penawaran adalah Pemerintah. Pemerintah telah melaksanakan hak preemptif terkait dengan saham awal 24%," ujar Blake.Lebih lanjut dia menuturkan bahwa NIL dan NTMC telah mematuhi semua instruksi dan arahan Pemerintah dalam penjualan saham-saham divestasi tersebut.Selain itu, dia menuturkan bahwa NIL dan NTMC yakin bahwa putusan PN Jakarta Selatan yang dikeluarkan minggu lalu akan dikoreksi di tingkat banding dan melalui arbitrase terhadap PT Pukuafu pada Singapore International Arbitration Centre (SIAC)."Fakta dan hukum, jika ditelaah secara obyektif dan rasional, akan meluruskan putusan tersebut,â€tambah Blake. “Namun, sangatlah disayangkan bahwa PT Pukuafu telah memilih untuk secara terang-terangan melanggar kewajiban kontrak yang telah disepakatinya. Kami akan mengkaji semua opsi yang ada terkait dengan hubungan kami dengan PT Pukuafu." (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper