Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK jebloskan Ari Muladi

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka percobaan suap pimpinan lembaga tersebut, Ari Muladi untuk 20 hari ke depan setelah diperiksa sekitar 6 jam. Ari ditahan sementara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Timur.Juru Bicara

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka percobaan suap pimpinan lembaga tersebut, Ari Muladi untuk 20 hari ke depan setelah diperiksa sekitar 6 jam. Ari ditahan sementara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Timur.Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia mengatakan KPK menjerat Ari dengan Pasal 21 dan atau Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Ini terkait dengan kepentingan penyidikan, maka dilakukan penahanan yang bersangkutan," ujar Johan kepada pers di Jakarta pada Selasa, usai penahanan dilakukan.Pasal 21 UU Pemberatasan Korupsi adalah aturan yang mengatur tentang upaya yang merintangi penyidikan perkara korupsi. Sedangkan Pasal 15 adalah terkait dengan percobaan pembatuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.Penasihat hukum Ari, Sugeng Teguh Santoso mengatakan selama pemeriksaan Ari tidak memberikan jawaban kepada penyidik sesuai dengan haknya yang diatur dalam undang-undang. Pemeriksaan terhadap Ari dilakukan pada pukul 10.20-16.45, sebelum Ari yang memakai masker tersebut dibawa ke Rutan Salemba oleh mobil khusus tahanan KPK. Sugeng menuturkan pihaknya akan menuturkan semuanya di persidangan nanti."Kami menilai ada keterangan saksi-saksi yang tidak bisa dikonfirmasikan kepada Ari. Tapi kami akan membuka banyak hal nanti di persidangan," ujar Sugeng kepada pers.Jaksa penuntut umum dalam persidangan terdakwa Anggodo Widjojo, menyatakan pengusaha tersebut bermufakat dengan Ari Muladi untuk memberikan Rp5,1 miliar agar KPK tidak melanjutkan perkara terkait yang menyangkut Anggoro Widjojo, kakak Anggodo. Pihak dari KPK yang dimaksud antaranya adalah Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun, dalam persidangan tersebut uang tersebut tidak terbukti sampai ke para pejabat KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper