Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis today: OJK dekati final

JAKARTA: Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan yang tertunda hampir 10 tahun kemungkinan besar segera terwujud, setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menemukan titik temu atas pasal-pasal alot yang mengganggu selama pembahasan.

JAKARTA: Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan yang tertunda hampir 10 tahun kemungkinan besar segera terwujud, setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menemukan titik temu atas pasal-pasal alot yang mengganggu selama pembahasan.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) A. Fuad Rahmany membenarkan dalam pembahasan Rancangan Undang Undang OJK sudah ada kesamaan persepsi. Ada titik terang dalam hal koordinasi untuk pengaturan dan pengawasan sektor perbankan, ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Namun, Fuad masih enggan menjelaskan detail garis koordinasi yang disepakati antara pemerintah dan legislatif selaku pembahas RUU tersebut. Ketua Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid membenarkan sudah ada titik temu antara pemerintah dan legislatif. Bahkan, dia mengatakan finalisasi sedang berlangsung dan berharap pada 17 Desember RUU tersebut sudah bisa disahkan melalui rapat paripurna.Dalam perkembangan terakhir, tuturnya, koordinasi pengawasan dan pengaturan perbankan juga telah menemui kata sepakat. OJK mengawasi dan mengatur dari aspek mikro prudential sedangkan BI aspek makroprudential. Hal mikro harus ada koordinasi OJK-BI jika mempunyai relasi kuat dengan makro, seperti rasio kecukupan modal, ujarnya.Adapun untuk dewan komisioner, jelas Nusron, telah mengerucut pada opsi dua ex officio tanpa hak suara serta lima sisanya diusulkan dan dipilih oleh DPR.Namun, anggota Pansus RUU OJK dari Fraksi Partai Demokrat Achshanul Qosasih menyatakan dewan komisioner belum final. Pemerintah tetap meminta hak suara untuk pejabat ex officio, ini wajar karena BI dan pemerintah harus memiliki wadah koordinasi fiskal dan moneter.Selain itu, tuturnya, DPR cukup melakukan reconfirm untuk calon dewan komisioner yang diusulkan presiden. Ini masih dalam perdebatan pansus, mudah-mudahan segera selesai.Nusron mengatakan dewan komisioner harus sudah terbentuk setelah 6 bulan setelah Undang-Undang OJK berlaku efektif. Selanjutnya atau 9 bulan berikutnya juga harus dibentuk susunan staf atau organisasi.BI dan Bapepam-LK masih akan menjalankan fungsi seperti sekarang hingga Januari 2013. Setelah itu kewenangan pengawasan lembaga keuangan akan beralih sepenuhnya kepada OJK, jelasnya.Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan merupakan amanat Pasal 34 Undang Undang No. 23/2004 tentang Bank Indonesia. Sejatinya, upaya pembentukan otoritas ini sudah dirintis sejak 1999, tak lama setelah krisis moneter melanda Indonesia.OJK tak lain bertugas mengawasi bank, pasar modal, asuransi, multifinance, serta dana pensiun. Kelimanya berada pada satu regulator bukan tanpa maksud, memudahkan pengawasan antara satu dengan yang lain, setelah industri keuangan babak belur dihantam krisis pada 1998.Penyelesaian RUU OJK akan mengakhiri polemik berkepanjangan atas perlu tidaknya pengawasan perbankan dipisahkan dari Bank Indonesia. Bank sentral selama ini memang keberatan dengan ide otoritas baru ini dan berkali-kali berhasil mengulur waktu pembentukannya.Belum berakhirNamun, di tengah mencairnya pertentangan antara pemerintah dan DPR dalam beberapa pasal krusial, upaya-upaya untuk menggagalkan pembentukan OJK ini masih muncul. Senin siang, puluhan pegawai Bank Indonesia menggelar unjuk rasa mempertanyakan nasib mereka pascapembentukan lembaga baru tersebut.Bahkan, melalui ketuanya Agus Santoso, Ikatan Pegawai Bank Indonesia (Ipebi) berniat menyerahkan konsep RUU OJK tandingan kepada parlemen. Jumat kami akan bertemu dengan Pansus OJK dan akan menyerahkan hasil pemikiran kami soal pembentukan otoritas baru itu.Dia menilai konsep RUU OJK yang sedang dibahas DPR saat ini bertentangan dengan Pasal 34 UU Bank Indonesia. Dalam konsep pemerintah, jelasnya, kewenangan OJK nanti akan meliputi pengaturan, pengawasan, dan fungsi stabilitas keuangan.Dalam konsep tandingannya ini, Ipebi akan menawarkan skema berupa penggabungan lembaga keuangan bukan bank ke dalam Dewan Pengawas Keuangan yang berada di BI sebagai lembaga otonom. Padahal, pemerintah menghendaki fungsi pengawasan bank maupun lembaga nonbank terpisah dari BI dan masuk dalam satu payung OJK.Sementara itu, salah satu pejabat bank sentral yang enggan disebut namanya mengungkapkan dalam pembahasan RUU OJK, Bank Indonesia praktis tak dilibatkan. BI tercatat hanya sekali diundang oleh Pansus saat menggelar pembahasan di Hotel Aryaduta, Jakarta, pekan lalu.Padahal, tuturnya, BI adalah salah satu komponen utama dalam pembentukan OJK tersebut. Selaku regulator perbankan, saat ini kami memiliki 1.200 pegawai yang terlibat langsung dalam pengawasan bank, di luar pegawai pendukung.Berdasarkan survei yang dilakukan Ipebi terhadap 473 responden pegawai, 76,98% menyatakan menolak bergabung dengan OJK. Selebihnya atau 14,3% menyatakan bersedia bertugas di OJK dan sisanya 9,89% memilih pensiun dini.Menanggapi penolakan ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak ambil pusing. Nanti OJK akan dapatkan karyawan terbaik. Jadi tidak usah khawatir.Dia mengatakan kemungkinan penolakan dari pegawai BI terhadap pembentukan OJK dikarenakan kekhawatiran pegawai tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan pegawai OJK. Yang nggak mau itu mungkin yang nggak bagus.Dimintai konfirmasinya, Gubernur BI Darmin Nasution menyerahkan seluruh proses penyelesaian RUU OJK kepada parlemen dan pemerintah, Itu kan urusan pemerintah dan DPR, saya tidak mau berkomentar, kata Darmin di Gedung DPR, Senin.Ekonom Indef Fadhil Hasan mengatakan OJK harus tetap terbentuk tahun ini mengingat undang-undang telah mengamanatkan.Semua stakeholders harus melihatnya dalam kapasitas yang lebih luas yaitu bagaimana otoritas itu ke depannya bisa lebih baik dalam tugasnya. Bukan malah menimbulkan konflik kepentingan, katanya. (07/20) ([email protected]/[email protected])

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper