Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung: Mei '98 bukan kasus HAM berat

JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai peristiwa Mei 1998 bukan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat terkait dengan perbedaan aspek hukum materiil dan formil.

JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai peristiwa Mei 1998 bukan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat terkait dengan perbedaan aspek hukum materiil dan formil.

Direktur Penanganan Pelanggaran HAM Berat pada JAM Pidsus Kejagung Domu Sihite mengatakan pihaknya menghadapi kendala terkait dengan peristiwa HAM masa lalu, salah satunya adalah belum adanya persamaan pandangan melalui koordinasi antara Komnas HAM dengan Jaksa Agung."Harus ada persamaan pandangan melalui koordinasi antara Komnas HAM dengan Jaksa Agung tentang pelanggaran HAM berat, dalam melaksanakan prinsip hukum internasional," ujarnya dalam diskusi tentang penghilangan orang secara paksa padda periode 1997-1998, di Jakarta, hari ini.Dia mengakui bahwa kelambanan Kejagung dalam penanganan kasus itu terkait dengan tidak adanya kesamaan visi yang akan dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu, sambung Domu, hukum acaranya harus disamakan antara Komnas HAM dan Kejagung.Komisioner Komnas HAM Kabul Supriyadie menambahkan pihaknya melakukan penyelidikan proyustisia pada 1 Oktober 2005 hingga 30 Oktober 2006 namun memiliki banyak hambatan. Salah satunya adalah kesulitan mendatangkan 31 orang dari TNI yang dianggap bertanggung jawab, di antara 111 saksi.Selain itu, Komnas HAM juga menyesali tidak dipenuhinya permintaan pada Jaksa Agung sebagai penyidik untuk memberikan surat perintah mengunjungi tempat yang berkaitan dengan peristiwa penghilangan orang secara paksa."Untuk itu, kami minta Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan pada peristiwa sebelum UU Nomor 26/2000 Tentang Pengadilan HAM," papar Kabul dalam diskusi tersebut.Pasalnya, hasil penyelidikan menemukan ada empat bentuk kejahatan HAM yang terjadi, di antaranya perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik yang sewenang-wenang, penyiksaan, penganiayaan,dan penghilangan orang secara paksa. Jika ada tindak lanjutnya, imbuh Kabul, Komnas HAM akan mengupayakan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban maupun keluarga korban.

Seperti diketahui, 10 Desember diperingati sebagai hari HAM Internasional. (ts)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper