Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gayus Lumbuun: Perlu revisi UU No. 5/1999

JAKARTA: T. Gayus Lumbuun, anggota Komisi III DPR menilai Pemerintah dan DPR perlu merevisi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau merevisi kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

JAKARTA: T. Gayus Lumbuun, anggota Komisi III DPR menilai Pemerintah dan DPR perlu merevisi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau merevisi kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Gayus menjelaskan kewenangan KPPU yang mendapat sorotan kuat dari masyarakat yaitu untuk kewenangan untuk menentukan kerugian akibat pelanggaran dan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar.

Parlemen yaitu Pemerintah dan DPR perlu menyempurnakan UU itu atau merevisi kelembagaannya. Harus ada tekanan pada uji materi, seperti misalnya pada Pasal 22 yang menjelaskan tender yang muatan materinya terlalu sempit. Jika revisi kelembagaannya karena banyaknya putusan KPPU yang dibatalkan ditingkat banding atau kasasi, tutur Gayus saat konferensi pers pada Seminar 10 tahun penegakan hukum persaingan usaha dan wacana judicial review UU No. 5/1999, siang ini.

Gayus menuturkan sejumlah putusan KPPU menuai kritik, misalnya mulai dari putusan perilaku kartel yang dilakukan sejumlah pelaku usaha minyak goreng, avtur dan farmasi. Menurutnya, putusan wasit persaingan usaha ini dinilai sebagai preseden buruk dan bisa mempengaruhi investasi di Indonesia.

Dia menambahkan dalam beberapa kasus terjadi perbedaan penafsiran, seperti dalam kasus tender karena penjelasan Pasal 22 UU No. 5/1999 telah membatasi definisi dari tender itu sendiri, kemudian berakibat terhadap tender penjualan saham (divestasi) yang dilakukan oleh BPPN tidak dapat dikategorikan sebagai tender yang telah dirumuskan dalam Pasal 22.

Namun, ketika tidak terjerat melalui sanksi administratif yang menjadi kewenangan KPPU, bukan berarti bebas dari tuntutan pidana karena tindakan persekongkolan yang merugikan negara dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi UU No.31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper