Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan larangan monopoli perlu dirombak

JAKARTA: Erman Rajagukguk, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menilai Pemerintah dan DPR harus mengadakan pembaharuan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

JAKARTA: Erman Rajagukguk, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menilai Pemerintah dan DPR harus mengadakan pembaharuan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Erman mengatakan pembaharuan harus melihat tingkat perkembangan ekonomi Indonesia saat ini. Menurut dia, UU tersebut lahir dalam suasana euphoria reformasi, pencapaian target letter of intent RI-IMF dan prestasi pemerintahan reformasi. Dia menyadari UU itu tidak sempurna karena dipacu untuk lahir.

10 Tahun sudah UU No. 5/1999, paling tidak ada tiga hal yang segera memerlukan perubahan dan pembaharuan di sana-sini, tutur Erman, yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Team penyusunan RUU tersebut dalam seminar sehari 10 tahun penegakan hukum persaingan usaha dan wacana judicial review UU No. 5/1999, hari ini.

Adapun tiga hal yang harus diperbaharui, menurut Erman, yakni pertama, ketentuan penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sesuai Pasal 28, wajib diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selambat-lambatnya 30 hari sejak merger atau akuisi itu.

Menurut dia, seharusnya pemberitahuan disampaikan kepada KPPU sebelum adanya merger atau akuisisi. Artinya, Pasal 29 UU No. 5/1999 perlu diamendemen.

Kedua, tentang hukum acara. Dia menuturkan ada kalanya KPPU belum menempuh prosedur yang lazim untuk menyatakan pelaku usaha melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5/1999 mempunyai sanksi pidana, maka semestinya pembuktian pelanggaran tersebut mengikuti hukum acara pidana yang lazim yaitu mengenai bukti dan keterangan saksi.

Dalam Pasal 39 menyatakan apabila dipandang perlu Komisi dapat mendengar keterangan saksi, saksi ahli dan atau pihak lain. Artinya, Komisi hanya memeriksa alat bukti surat atau dokumen, petunjuk dan keterangan pelaku usaha dan tidak memandang perlu mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli. Padahal, dalam pasal itu diancam dengan hukuman pidana.

Ketiga, dalam Pasal 50 disebutkan pengecualian dalam UU seperti perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayan intelektual (HAKI). Menurutnya, di beberapa negara peraturan perundang-undangan tidak dapat mengesampingkan perbuatan monopoli. Begitu juga perjanjian yang berkaitan dengan HAKI dan waralaba bukan merupakan pengecualian.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper