Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidikan kasus cek pelawat mengarah ke penyuap

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus cek pelawat anggota DPR RI periode 1999-2004 mengarah ke pihak penyuap. Lembaga antikorupsi tengah mengumpulkan alat bukti.Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengatakan penyidikan

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus cek pelawat anggota DPR RI periode 1999-2004 mengarah ke pihak penyuap. Lembaga antikorupsi tengah mengumpulkan alat bukti.Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengatakan penyidikan dalam kasus tersebut tetap mengarah ke pihak pemberi uang. Dia mengatakan pihaknya terus mengumpulkan alat bukti."Kami akan tetap mengarah ke sana [penyuap]. Ini sangat tergantung dengan alat bukti yang ditemukan," ujar Ade kepada pers di sela-sela Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Jakarta hari ini.Dia menuturkan KPK tidak memiliki kekhawatiran terkait pihak manapun yang diduga menjadi pihak penyuap dalam kasus tersebut. Menurut Ade, yang paling penting adalah ditemukannya alat bukti.Pihak perusahaan yang diduga terlibat adalah PT First Mujur Plantation and Industry yang terungkap di pengadilan sebagai pembeli cek pelawat untuk urusan bisnis. Perusahaan itu kemudian membeli cek pelawat kepada PT Bank International Indonesia Tbk.Di sisi lain, Ade juga menuturkan pemeriksaan terhadap Nunun Daradjatun dimungkinkan untuk dilakukan di tempat lain, di luar kantor KPK. Menurut dia, kemungkinan tersebut bisa dilakukan."Pada prinsipnya pemeriksaan terhadap seseorang harus dilakukan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani," ujar Ade. "Tetapi, KPK memiliki kemungkinan memeriksa di tempat lain."Dia menuturkan pihaknya sudah memperoleh catatan medis dari dokter pribadi pengusaha tersebut. Ade memaparkan catatan tersebut juga sudah dikonsultasikan ke dokter dari KPK.Nunun adalah saksi dalam kasus cek pelawat, di mana dia diduga memberikan cek pelawat itu kepada sejumlah anggota DPR RI 1999-2004. Pemberian itu dilakukan oleh Ari Malang Judo, orang suruhannya.Namun dalam kasus tersebut, Nunun tak pernah bisa diperiksa di pengadilan semenjak empat terdakwa cek pelawat disidangkan yakni Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Hamka Yandhu (FPG), Endin Soefihara (FPPP), Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri). Alasannya adalah pengusaha itu menderita sakit lupa berat seperti yang diterangkan melalui dokter yang merawatnya. Pada September lalu, KPK menetapkan 26 tersangka penerima cek pelawat di antaranya adalah politisi senior PDIP Panda Nababan dan mantan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta. (msw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper