Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku kesulitan menagih denda dan ganti rugi pelaku usaha yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) dari keputusan yang telah dihasilkan.

Ana Maria Tri Anggraini, Wakil Ketua KPPU mengatakan jumlah denda dan ganti rugi pelaku usaha selama 10 tahun sejak dibentuknya KPPU mencapai Rp1,86 triliun. Dari jumlah tersebut, lanjutnya, baru dibayar sekitar Rp10 miliar.

"Sebagian yang telah membayar denda adalah perusahaan besar. Saya tidak tahu ada gejala apa ini?. KPPU telah menggandeng Pengadilan Negeri untuk bekerjasama melakukan eksekusi. tetapi juga sulit karena tidak ada jaminan aset perusahaan dan belum tentu perusahaannya masih ada, kan putusan itu incrach sudah 7 tahun hingga 10 tahun yang lalu," jelas Tri, Rabu

Seperti diketahui denda dan ganti rugi yang ditetapkan KPPU yaitu sanksi administratif minimum sebesar Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar. Anna menjelas dalam periode 2000 hingga November 2010 denda yang harus dibayarkan pelaku usaha mencapai Rp949,54 miliar sedangkan ganti rugi senilai Rp919,69 miliar.

Dia menjelaskan selama ini hambatan pelaksanaan dalam KPPU yaitu status kelembagaan yang belum jelas, ketersediaan data dan informasi publik yang dibutuhkan untuk proses pembuktian dugaan pelanggaran serta keterbatasan kewenangan untuk melakukan penyidikan, seperti tidak mendapat kewenangan untuk menggeledah.

Tri membantah asumsi jika KPPU merupakan lembaga superbody mengigat penyidikan, penuntutan dan pemutusan perkara ada di KPPU. Justru selama ini KPPU memiliki banyak keterbatasan.

KPPU bukan lembaga eksekusi, selain itu, KPPU memiliki keterbatasan kewenangan menjatuhkan sanksi hanya berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar UU persaingan usaha , tambah Tri.

Meski begitu, dia menambahkan guna menghilangkan kesan kelembagaan KPPU bersifat superbody maka pada Peraturan Pemerintah (Perkom) No. 1/2010 disebutkan pelaku usaha diberi kewenangan untuk melakukan pembelaan secara terbuka, jadi nantinya fungsi KPPU hanya mendengarkan. Selain itu, majelis komisi yang akan memeriksa suatu perkara akan berbeda dengan majelis komisi yang akan memutus perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper