Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi Persaingan Usaha perlu dievaluasi

JAKARTA: Hikmahanto Juwana, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia memaparkan beberapa evaluasi dari kondisi penegakan hukum persaingan usaha yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

JAKARTA: Hikmahanto Juwana, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia memaparkan beberapa evaluasi dari kondisi penegakan hukum persaingan usaha yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Selama 10 tahun Indonesia telah menorehkan sejarah persaingan usaha yang berbeda dari negara-negara yang telah mapan hukum perdaingan usahanya. Ada beberapa yang menurut saya perlu dievaluasim tutur Hikmahanto dalam seminar 10 tahun penegakan hukum persaingan usaha dan wacana judicial review UU No. 5/1999, hari ini.

Adapun beberapa evaluasi tersebut yakni dalam praktek yang dilakukan KPPU, dia mempertanyakan apa tujuan penegakan hukum persaingan usaha apakah memastikan hidupnya persaingan antar pelaku usaha, memastikan persaingan yang dilakukan sehat (intinya propersaingan) atau membuat harga produk atau jasa lebih murah di tingkat masyarakat tanpa memperhatikan kualitas, memberikan sumbangan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) melalui denda (intinya prorakyat).

Dia menuding KPPU merupakan lembaga superbody karena ada 3 fungsi dalam lembaga itu yaitu penyisikan, penuntutan dan pemutusan suatu perkara. Meskipun, lembaga banding dipegang oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA) karena dalam proses keberatan terhadap putusan KPPU, lembaga tersebut masih menjadi pihak.

KPPU memiliki konflik kepentingan karena sebagai pemutus harus mempertahankan putusannya di depan pengadilan. Konsolidasi suatu perkara dapat dari beberapa pengadilan mengingat keberatan diajukan ke PN didomisili pelaku usaha sehingga perlu diubah agar ada satu PN yang mengkhususkan pada masalah persaingan usaha, jelasnya.

Selain itu, menurut dia jangka waktu yang diberikan kepada PN dan MA untuk memeriksa putusan sangat minim padahal proses di PN sama seperti gugat menggugat dalam hukum perdata antara KPPU dengan pelaku usaha yang dijatuhi hukuman.

Dia juga mempertanyakan dasar pemunculan bukti berupa indirect evidence, di sisi lain dalam hukum acara baik berdasarkan UU persaingan usaha atau hukum hukum acara perdata bukti indirect evidence tidak dikenal.

Dia melanjutkan bahwa dalam beberapa putusan KPPU ada ketidaksinkronan antara pertimbangan ekonomi dan pertimbangan hukum.

Dia menilai Pasal 44 UU No. 5/1999 merupakan pasal yang aneh karena merancukan antara eksekusi putusan dengan masalah pidana sehingga pasal ini tidak dapat dijalankan dalam kenyataan. Dia menduga kemungkinan pasal 44 tersebut dibentuk ada kondisi frustasi dalam eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan.

Dari berbagai hal tersebutlah dia menyimpulkan UU No. 5/1999 harus mendapat perhatian dan peubahan agar penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper