Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR persoalkan kembali deponeering kasus 2 wakil KPK

JAKARTA: Komisi III DPR RI kembali mempersoalkan opsi deponeering yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad RIanto dan Chandra M. Hamzah.Anggota Komisi III yang terus persoalkan

JAKARTA: Komisi III DPR RI kembali mempersoalkan opsi deponeering yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad RIanto dan Chandra M. Hamzah.Anggota Komisi III yang terus persoalkan opsi tersebut masing-masing Ahmad Yani dan Aboe Bakar, dimana mereka meminta opsi deponeering yang diambil tersebut dipertimbangkan kembali."Ini Kejagung tidak konsisten sebab ketika kami [Komisi III] meminta kasus ini [Bibit - Chandra] di deponeering, Jaksa Agung waktu itu [Hendarman Supandji] malah mengeluarkan SKP2 [Surat Keputusan Penghentian Penyidikan]," tegas Ahmad Yani disela-sela rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kejagung, hari ini.Sementara Ketua Komisi III Benny Kabur Harman mempertanyakan kasus kedua pimpinan KPK itu termasuk tindak pidana atau bukan."Kalau tindak pidana deponeering [sampingkan perkara demi kepentingan umum] itu bisa dikeluarkan tapi jika bukan tindak pidana deponeering tak berlaku," ujarnya pada kesempatan yang sama. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan akan melakukan telaah atas keputusan deponeering tersebut agar tak menjadi polemik seperti saat ini.Karena pertimbangan Kejagung waktu itu, lanjutnya, kalau kasus kedua pimpinan KPK tersebut dilanjutkan ke pengadilan lebih banyak mudaratnya sebab bepengaruh pada psikologis publik."Kepercayaan publik ke KPK akan menurun kalau keduanya [Bibit - Chandra] dilanjutkan ke pengadilan, selain itu opsi [deponeering] itu untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi," katanya, hari ini.Basrief menambahkan, Kejagung telah meminta pendapat dari beberapa lembaga yudikatif dan lembaga penegak hukum, didapatkan ketua Mahkamah Konstitusi tak bisa berpendapat karena bukan wewenangnya tapi menyarankan Kejagung mengambil opsi terbaik.Ketua Mahkamah Agung berpendapat Kejagung harus lakukan analisa objektif dan berdasarkan sistem hukum Indonesia berdasarkan asas oportuniti mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering) dapat diambil. Sedangkan kapolri berpendapat setuju dengan opsi deponeering tersebut. (msw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper