Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pfizer dan Dexa tidak langgar UU No. 5/1999, kata akademisi

JAKARTA: Kalangan akademisi menilai kelompok usaha Pfizer dan PT Dexa Medica tidak melakukan pelanggaran UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat seperti yang tertuang dalam putusan No.17/KPPU I/2010.

JAKARTA: Kalangan akademisi menilai kelompok usaha Pfizer dan PT Dexa Medica tidak melakukan pelanggaran UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat seperti yang tertuang dalam putusan No.17/KPPU I/2010.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), A. Zen Umar ragu kelompok usaha tersebut telah melanggar karena ditinjau dari perjanjian lisensi. Menurutnya paten adalah hak eksklusif bagi pemegangnya atas invensi yang merupakan kreasinya. Mengigat sifatnya sebagai hak eksklusif, paten selama masa perlindungan secara essensial merupakan hak monopolistik.

UU No. 5/1999 harus direvisi. Dalam UU tersebut harus dikecualikan pemberlakuannya atas suatu ikatan hukum yang berkaitan dengan hak ini. Meskipun, ketentuan tentang pengecualian ini harus dipahami dengan cermat dan limitatif. Artinya tidak dapat ditafsirkan secara luas, jelas A. Zen Umar, kemarin.

Hal senada juga disampaikan Ningrum Natasya Sirait, dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Dia mengatakan paten adalah hak kekayaan intelektual (HAKI) yang memberikan monopoli secara alamiah yang wajar dinikmati oleh pemiliknya. Selama masa kepemilikannya, lanjutnya sepanjang tidak melakukan praktik yang bersifat disalahgunakan maka perusahaan pemilik paten akan dilindungi oleh perundang-undangan.

Putusan KPPU terhadap Pfizer dan PT Dexa Medica justru bertentangan dengan Pasal 50 (b) yang menyangkut hak paten dan bila melihat pada pedoman KPPU No. 2/2009 tentang HAKI maka produk yang masih memiliki paten akan dikecualikan dari UU ini, tuturnya.

Ningrum mempertanyakan apakah produsen yang produknya masih dilindungi oleh hak paten dapat dinyatakan melakukan tindakan kartel padahal Indonesia telah memiliki UU No. 14/2001 tentang Paten yang diundangkan setelah UU No. 5/1999 diberlakukan.

Dia menjelaskan tidak ada insentif melakukan kartel ketika pemilik paten masih mempunyai hak paten. Hal ini disebabkan tidak ada insentif sama sekali untuk melakukan perjanjian kartel karena penguasaan pasar secara alamiah memang sudah terjadi untuk pemilik paten.

Dengan kata lain tidak perlu sampai membuktikan adanya perjanjian tidak tertulis atau meeting of mind untuk melakukan kartel karena tidak ada keuntungan yang didapat. Disamping itu upaya kartel juga membutuhkan biaya dan upaya bahkan untuk memeliharanya, oleh sebab itu untuk apa kartel kalau dapat dimonopoli secara alamiah?, tambahnya.

Insan Budi Maulana, Dosen Program Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Fakultas Ekonomi UI juga mengatakan dalam perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat merugikan perekonomian Indonesia.

Dalam perjanjian lisensi tidak boleh memuat pembatasan yang menghambat kemampuan Tanah Air dalam mengusai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan invensi yang diberi paten itu, sesuai dengan pasal 75 ayat 1 UU paten, jelasnya.

Atas dasar itulah, lanjutnya, permohonan pencatatan lisensi yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditolak oleh Direktorat Jenderal. Nah apa mungkin Pfizer dan PT Dexa Medica melanggar UU No. 5/1999 sementara kelompok usaha itu memiliki perjanjian lisensi?. Maka seharusnyalah hal ini menjadi pengeculian dalam UU tersebut, imbuhnya.

Selain itu, Anton Hendranata, Dosen Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik FE UI mengatakan KPPU dalam analisa statistiknya tidak membedakan periode hak paten dan setelah hak paten (pada 2000 hingga awal 2010).

Menurut dia hak paten berarti ada hak eksklusif yang dimiliki. Jadi perilaku datanya kemungkinan besar akan berbeda dengan periode data yang tidak memiliki hak paten.

Periode hak paten memiliki distribusi sendiri, periode setelah hak paten juga memiliki distribusi sendiri. Idealnya kedua periode data harus dianalisis secara terpisah. Perilaku kedua periode data kemungkinan berbeda dan menghasilkan hasil analisis yang berbeda pula, tuturnya.

Kesimpulannya, tutur Anton, metode statistik apapun yang dipakai, walaupun canggih dan tepat menjadi tidak ada manfaatnya sehingga hasil yang diambil sudah pasti salah dan tidak valid.

Seperti diketahui dalam putusan yang dibacakan majelis komisi Ahmad Ramadhan Siregar, Tadjuddin Noer Said, dan Erwin Syahrir, kemarin, PT Pfizer Indonesia, Pfizer Inc, Pfizer Overseas LLC, Pfizer Global Trading, dan Pfizer Corporation Panama, berturut-turut sebagai terlapor I, III, IV, V, dan VI, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5, 11, 16, dan 25 Ayat 1 Huruf a, sedangkan PT Dexa Medica (terlapor II) dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5, 11, dan 16.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper