Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NIL dan NTMC ajukan banding putusan PN Jaksel terkait saham divestasi

JAKARTA: Newmont Indonesian Limited (NIL), anak perusahaan Newmont Mining Corporation, dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 30 November 2010 terkait saham divestasi.

JAKARTA: Newmont Indonesian Limited (NIL), anak perusahaan Newmont Mining Corporation, dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 30 November 2010 terkait saham divestasi.

Vice President and Deputy General Counsel Newmont Blake Rhodes mengatakan PN Jaksel pada 30 November 2010 memutuskan PT Pukuafu Indah (PTPI) berhak menerima saham divestasi sebesar 31% di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Padahal berdasarkan putusan arbitrase 2009 menyatakan sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya, Pemerintah Indonesia memiliki hak pertama untuk mendapat penawaran (right of first refusal) atas saham divestasi tersebut.

"Walaupun tidak terdapat bukti yang mendukung pokok gugatan PTPI bahwa pihaknya memiliki hak prioritas untuk memperoleh saham-saham divestasi, PN Jakarta Selatan tanpa alasan yang kuat telah memberikan hak tersebut kepada PTPI," ujar Blake Rhodes dalam rilisnya hari ini.

Pihak NIL juga telah melapor ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terkait dengan proses peradilan dan pengambilan putusan dalam kasus ini yang dilakukan oleh Majelis Hakim.

Blake Rhodes menambahkan, selain mengandung banyak pelanggaran dari sisi prosedur, hukum, dan fakta, putusan PN Jakarta Selatan dianggapnya tidak menyentuh hal-hal seperti berapa harga yang harus dibayar oleh PTPI untuk saham divestasi tersebut, kapan pembayaran telah dan perlu dilakukan, dan kepada siapa pembayaran telah dan perlu dilakukan.

Menurut dia, pernyataan yang terus-menerus dibuat oleh PTPI bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran atas saham divestasi tahun 2008 tidaklah benar dan merupakan tindakan pencemaran nama baik. "PTPI sama sekali tidak menunjukkan bukti apapun dalam persidangan untuk mendukung posisinya karena memang tidak ada bukti,"

Blake menjelaskan ketika NNT dan Pemerintah Indonesia memperselisihkan hak-hak terkait dengan saham-saham divestasi pada tahun 2008, Pemerintah Indonesia telah bertindak secara hati-hati dan sesuai dengan Kontrak Karya ketika pihaknya memutuskan untuk menempuh penyelesaian secara arbitrase.

Lanjut dia, putusan arbitrase menetapkan bahwa Pemerintah memiliki hak pertama untuk mendapat penawaran (right of first refusal). Akan tetapi, PTPI memperkarakan putusan arbitrase tersebut dengan mengajukan permohonan putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Jaksel yang mendalihkan bahwa Pemerintah telah mengesampingkan atau kehilangan hak pertama untuk mendapat penawaran (right of first refusal) tersebut.

"Putusan PN Jakarta Selatan ini mengabaikan dan bertentangan dengan putusan arbitrase, yang secara jelas menetapkan hak pertama untuk mendapat penawaran pemerintah. Pemerintah telah melaksanakan hak preemptif terkait dengan saham awal 24%," ujar Blake. "NIL dan NTMC telah mematuhi semua instruksi dan arahan Pemerintah dalam penjualan saham-saham divestasi tersebut."

Blake mengatakan NIL dan NTMC yakin bahwa putusan PN yang dikeluarkan minggu lalu akan dikoreksi di tingkat banding dan melalui arbitrase terhadap PTPI pada Singapore International Arbitration Centre. "Kami akan mengkaji semua opsi yang ada terkait dengan hubungan kami dengan PTPI," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper