Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyusunan UU OJK jangan berdasar kemarahan

JAKARTA: Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) meminta agar kegagalan pengawasan BI dalam skandal Bank Century tidak digeneralisasi menjadi alasan pembentukan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Jangan sampai penyusunan UU atas kemarahan. UU itu harus atas

JAKARTA: Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) meminta agar kegagalan pengawasan BI dalam skandal Bank Century tidak digeneralisasi menjadi alasan pembentukan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Jangan sampai penyusunan UU atas kemarahan. UU itu harus atas aspirasi dari masyarakat. Bukan target, tenggat waktu dan kepentingan, kata ketua IPEBI Agus Santoso seusai konferensi di gedung BI, hari ini.Dia mengakui kalau BI melakukan kesalahan dalam pengawasan Bank Century sehingga terjadi kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pemiliknya. Meski demikian dia meminta agar masyarakat melihat prestasi BI dalam pengawasan lebih cermat. Kasus Century itu besar sekitar Rp7 triliun, tapi bandingkan dengan aset seluruh perbankan yang dijaga BI selama ini yang nilainya Rp2700 triliun.Adapun kesalahan pengawasan BI dalam pemberian undertable return yang dilakukan sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada pejabat daerah, Agus tidak mau berkomentar. Dalam kasus yang terkenal sebagai skandal fee BPD itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan penyimpangan sebesar Rp360 miliar. Kita tidak bisa berikan komentar karena banyak macam istilah undertable fee BPD. Bisa saja itu ada SK dari pejabat daerah. Sebaiknya tanyakan ke KPK karena itu temuan mereka.Agus meminta agar DPR dan pemerintah tidak memaksakan menyelesaikan RUU OJK dengan mengorbankan kualitas. Sebab pemusatan kekuasaan keuangan pada satu lembaga seperti OJK akan berpotensi menimbulkan money laundering, korupsi dan rekayasa keuangan.Untuk itu, Agus meminta agar DPR dan Pemerintah lebih mengedepankan amandemen terhadap pasal 34 UU BI agar waktu pembentukan OJK bisa diperpanjangan. Harusnya pasal 34 itu diamandemen sehingga pembetukan OJK tidak harus selesai tahun 2010, kata dia. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper