Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jakpro-Harvestindo segera disidangkan

JAKARTA: Permohonan pemeriksaan keuangan yang diajukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terhadap PT Harvestindo Asset Management telah memasuki babak akhir.

JAKARTA: Permohonan pemeriksaan keuangan yang diajukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terhadap PT Harvestindo Asset Management telah memasuki babak akhir.

Kedua belah pihak telah resmi menyerahkan kesimpulan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Rencananya majelis hakim akan menggelar sidang putusan pada 15 Desember.

Kuasa hukum PT Jakpro Derta Rahmanto mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Kami serahkan putusan sepenuhnya ke majelis hakim, jelas Derta saat dihubungi Bisnis, Senin.

Dasar pengajuan permohonan pemeriksaan keuangan, jelasnya, mengingat Pasal 38 ayat 1 dan 6 tidak dapat diterapkan secara utuh "Kami bukan pemegang saham PT Harvestindo melainkan pihak ketiga yang berkepentingan sebab termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemohon."

Sebelumnya, PT Jakpro mengajukan permohonan pemeriksaan keuangan berdasarkan UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Permohonan diajukan karena tidak diperolehnya jawaban dari termohon atas dua somasi yang dilayangkan Jakpro.

Tujuan pemeriksaan keuangan itu antara lain untuk mengetahui siapa saja pihak ketiga yang telah menerima distribusi atau mempergunakan dana PT Jakpro yang terdapat pada reksadana PT Harvestindo. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui alasan teknis yuridis dan finansial sehingga PT Harvestindo tidak memenuhi kewajibannya atas investasi yang telah jatuh tempo. Selain itu, memeriksa tata kelola penyaluran dan penagihan dana serta penilaian tingkat patut dan wajar.

Menurut Umar Husein, salah satu kuasa hukum PT Jakpro, PT Harvestindo melakukan perbuatan melawan hukum karena 8 bilyet Giro Bank International Indonesia (BII) dan 5 bilyet Giro Bank Mandiri tidak dapat dicairkan.

Giro Bilyet BII itu diterbitkan oleh Komisaris merangkap Direktur Utama PT Harvestindo, Teuku Halmy Azwary, sedangkan giro Bank Mandiri diterbitkan pengurus baru selaku Komisaris PT Harvestindo yang bertindak selaku kuasa Direksi PT Harvestindo.

Bilyet giro tersebut sebagai jaminan pembayaran pengembalian investasi sesuai akta notaris No. 39 tentang perjanjian pengambilalihan utang dan akta notaries No. 40 tentang perjanjian utang piutang yang belum dibayarkan termohon.

Umar mengklaim total kerugian yang ditanggung PT Jakpro sebesar Rp31,74 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum PT Harvestindo, Errick S. Paat juga menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Kami tidak mau mendahului, keputusan urusan hakim. Yang jelas kami tetap berpedoman kepada jawaban bahwa permohonan pemeriksaan keuangan yang diajukan PT Jakpro kabur dan tidak jelas, jelas Errick saat dihubungi Bisnis.

Menurut Errick, dalam posita permohonan PT Jakpro tidak menjelaskan kedudukannya dengan PT Harvestindo apakah selaku pemegang saham atau pihak lain atau pihak dari kejaksaan karena keseluruhan dalil PT Jakpro dikaitkan dengan ketentuan Pasal 138 ayat 3 UU No. 40/2007.

Selain itu, kata Errick, pembukuan laporan keuangan PT Harvestindo sudah diaudit oleh auditor dan diserahkan ke Bapepam-LK. Jika ada indikasi tindakan melawan hukum, kewenangan melakukan penyelidikan ada di Bapepam-LK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper