Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI khawatirkan subsidi pola baru

JAKARTA: Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengkhawatirkan implementasi subsidi pola pembiayaan baru perumahan dalam fasilitas likuiditas tak berjalan mulus karena belum terintegrasi dengan konsep perpajakan dan ketatnya persyaratan bank.

JAKARTA: Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengkhawatirkan implementasi subsidi pola pembiayaan baru perumahan dalam fasilitas likuiditas tak berjalan mulus karena belum terintegrasi dengan konsep perpajakan dan ketatnya persyaratan bank. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Setyo Maharso menjelaskan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) pada dasarnya merupakan terobosan positif di sektor pembiayaan perumahan rakyat apabila skim insentif perpajakan ikut dirombak.

Namun, jelasnya, kriteria insentif pajak untuk rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun masih mengikuti pola lama yakni pembebasan PPN 10% dan PPh final 1% untuk rumah tapak maksimum seharga Rp55 juta dan Rp144 juta untuk rumah sejahtera susun.

Di luar kriteria itu, konsumen masih bisa dikenakan PPN 10% dan PPh final 5% mengingat skim KPR dengan pola FLPP tak mengatur tentang batasan harga jual sehingga mungkin saja harga jual di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah, kata Setyo hari ini.

Jika hal ini terjadi, jelasnya, REI khawatir implementasi FLPP tak bisa berjalan optimal karena selain tak menguntungkan konsumen, biaya pembangunan rumah sejahtera yang dikeluarkan pengembang perumahan rakyat justru bisa membesar.

Dengan kondisi di atas, pengembang sulit menawarkan harga rumah sejahtera sesuai dengan ketentuan pemerintah. Karena itu, peraturan pembebasan PPN untuk konsumen dan PPh final 1% untuk pengembang selayaknya direvisi menyesuaikan dengan ketentuan KPR dengan FLPP agar program baru ini berjalan optimal, ujarnya.

Selain itu, Setyo mengkritisi ketatnya persyaratan bank kepada calon konsumen untuk mendapatkan fasilitas FLPP seperti harus memiliki SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak dan NPWP (nomor pokok wajib pajak).

Dia menilai persyaratan SPT dan NPWP seharusnya dapat diperlunak khususnya bagi para calon konsumen yang baru saja memiliki NPWP. Mereka yang baru saja memiliki NPWP pada tahun pertama tentu belum memiliki SPT pajak yang dipersyaratkan.

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan Kementerian Perumahan Rakyat tetap berupaya agar insentif perpajakan dapat berjalan sinergis. Kami sudah berupaya, tapi yang memutuskan perkara pajak bukan di Kemenpera melainkan di Kementerian Keuangan, katanya. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper