Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status Bank Century dipertanyakan

JAKARTA: KPK didesak menelusuri sejumlah indikator niat jahat dalam kasus dugaan korupsi penyelamatan PT Bank Century Tbk sebesar Rp6,7 triliun terkait dengan belum adanya peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan.

JAKARTA: KPK didesak menelusuri sejumlah indikator niat jahat dalam kasus dugaan korupsi penyelamatan PT Bank Century Tbk sebesar Rp6,7 triliun terkait dengan belum adanya peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Ferdi Semaun mengatakan pihaknya mempertanyakan KPK yang tidak kunjung meningkatkan status penyidikan dalam skandal tersebut. Padahal, sambungnya, KPK dapat menelusuri adanya indikator niat jahat yang dilakukan secara sengaja dalam pemberian dana talangan tersebut.Dimulai dari Perppu dan peraturan PBI terkait dengan penyelamatan bank tersebut. KPK seharusnya dapat melihat sejumlah indikator niat jahat kasus Bank Century, ujarnya di sela-sela aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para aktivis Bendera hari ini.KPK menyatakan pada akhir November lalu kepada Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI bahwa belum ditemukannya niat jahat dalam kasus aliran dana tersebut. Lembaga antikorupsi tersebut justru lebih banyak menemukan indikasi tindak pidana perbankan dan bukan indikasi korupsi.Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Sedangkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait dengan kasus Bank Century adalah PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No.7/38/PBI/2005 yaitu bank dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan BI, kecuali telah memperoleh persetujuan BI.Direktorat Pengawasan Bank BI sebelumnya menolak memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century namun akhirnya rekomendasi itu ditolak jajaran Deputi Gubernur BI. Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan justru terjadi penarikan dana oleh pihak terafiliasi setelah pemberian FPJP kepada Bank Century.Bank Century diketahui sebagai bank hasil merger yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC pada Desember 2004. Walaupun demikian, ternyata bank tersebut terus mengalami berbagai permasalahan terutama berkaitan dengan kepemilikan surat-surat berhaga (SSB) yang berkualitas rendah, dugaan pelanggaran Batas Maksimal Pemberitaan Kredit (BMPK) oleh pengurus bank, dan dugaan pelanggaran Posisi Devisa Neto (PDN).

BPK berpendapat penarikan DPT sebesar Rp939,67 miliar dalam periode Bank Century ditempatkan dalam pengawasan khusus tanggal 6 November 2008-11 Agustus 2009 melanggar ketentuan BI.Anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra Permadi di sela-sela unjuk rasa mengatakan dugaan kuat adalah pemerintah tetap menginginkan pemberantasan korupsi namun kasus Bank Century adalah pengecualian. Menurut dia, yang harus dilakukan oleh publik adalah terus melakukan perlawanan terhadap Presiden.Saya menduga ada semacam kesepakatan antara Presiden dengan Busyro Muqoddas [Ketua KPK terpilih]. Silakan berantas korupsi namun tidak untuk Bank Century dan kasus Gayus Tambunan. Rakyat harus tetap melawan, ujar Permadi kepada pers dalam unjuk rasa tersebut. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper