Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI: Penghilangan Pasal Rokok di RUU Kesehatan Rontokkan Regulasi Pengendalian Tembakau

YLKI menilai bahwa penghilangan pasal yang mengatur produk adiktif, mencakup rokok dan alkohol pada RUU Kesehatan dapat merontokkan berbagai regulasi.
Tulus Abadi/Facebook
Tulus Abadi/Facebook

Bisnis.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menilai bahwa penghilangan pasal yang mengatur produk adiktif, mencakup rokok dan alkohol, dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan dapat merontokkan berbagai regulasi terkait pengendalian tembakau.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai bahwa terdapat sinyalemen kuat upaya penghilangan atau penghapusan pasal terkait produk adiktif dalam RUU Kesehatan omnibus law. Tulus berpandangan demikian setelah berdialog dengan anggota dewan dan mengikuti proses rapat dengar pendapat DPR.

YLKI menyatakan penolakan keras terhadap upaya penghilangan pasal produk adiktif dalam RUU Kesehatan, khususnya terkait produk adiktif alkohol dan tembakau.

"Patut diduga dengan keras bahwa upaya penghilangan/penghapusan itu dilakulan atas intervensi oleh pihak industri, baik industri alkohol/minuman keras, dan industri rokok besar, baik industri rokok nasional maupun industri rokok multinasional," kata Tulus, dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu (13/5/2023).

Tulus menilai bahwa jika pasal produk adiktif hilang dari RUU Kesehatan akan berbahaya dan menjadi kemunduran bagi upaya melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau atau rokok, juga alkohol atau minuman keras.

Selain itu, YLKI pun berpandangan bahwa penghilangan pasal produk adiktif akan merontokkan regulasi regulasi lainnya terkait pengendalian tembakau di Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Produk Adiktif Tembakau bagi Kesehatan.

"Puluhan, bahkan ratusan peraturan daerah [Perda] tentang Kawasan Tanpa Rokok di seluruh Indonesia juga akan musnah. Klimaksnya akan terjadi kekosongan hukum [vacuum of law] untuk pengendalian tembakau di Indonesia," kata Tulus.

YLKI juga menilai bahwa upaya penghilangan pasal produk adiktif tembakau akan bertabrakan secara diametral dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa tembakau adalah produk adiktif. MK beberapa kali menolak upaya uji materi untuk menghilangkan Pasal 113 yang menyatakan bahwa tembakau sebagai produk adiktif.

"Oleh karena itu, YLKI meminta dengan sangat agar Panja DPR tidak bermain mata dengan pihak industri rokok, atau pihak lainnya yang bengkongsi dengan industri rokok. Jangan sampai pasal produk tembakau dihilangkan sebagai upaya transaksional menjelang pemilu," ujar Tulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper