Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saat Pengeledahan, KPK Tak Menyita Semua Uang di Laci Menag Lukman

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak menyita semua uang di sebuah laci meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan penggeledahan, Selasa (19/3/2019) lalu.
Plt  Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa (kiri) berbincang dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di sela-sela pembukaan Mukernas III Dewan Pimpinan Pusat PPP di Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa (kiri) berbincang dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di sela-sela pembukaan Mukernas III Dewan Pimpinan Pusat PPP di Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak menyita semua uang di sebuah laci meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan penggeledahan, Selasa (19/3/2019) lalu.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018--2019, yang menyeret dua pejabat Kemenag sebagai tersangka dan satu anggota DPR sekaligus mantan ketua umum partai politik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku saat melakukan penggeledahan, tim penyidik menemukan uang lain, di luar nilai Rp180 juta dan U$30.000 yang disita KPK.

"Kami sebenarnya juga menemukan uang-uang yang lain di ruangan Menteri Agama pada saat itu," ujar Febri, Kamis (21/3/2019).

Namun, berdasarkan informasi dan data yang didapatkan, diduga uang tersebut tidak terkait pokok perkara. Uang itu disebut merupakan honor sang menteri. Akan tetapi, KPK tetap akan mengklarifikasinya saat dilakukan pemeriksaan kepada Menang Lukman.

Dia juga tidak menerangkan berapa jumlah uang yang tak disita tersebut mengingat diduga bukan menjadi bagian dari pokok perkara.

"Kami lihat di sana itu adalah honorarium tentu kami tinggalkan dan tidak dibawa. Yang dibawa adalah yang diduga terkait pokok perkara."

Di sisi lain, Febri menanggapi adanya pernyataan terkait uang yang disita dari Menag Lukman yang disebut sebagai bagian dari honor menteri. Menurut Febri, hal itu sah-sah saja sepanjang uang itu sesuai standar bagi penyelenggara negara.

Febri menjelaskan apabila seorang pejabat publik menerima honor lebih dari standarnya, maka sisa uang yang didapatkan menjadi milik negara.

"Itu artinya kalau ada honor yang sangat besar, sepantasnya dilaporkan sejak awal ke direktorat gratifikasi," katanya.

Dalam perkara jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.

Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka Haris Hasanuddin dan Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. Namun, KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper