Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Segera Periksa Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai Tersangka

Selain Rommy, dua tersangka lain yang diperiksa sebagai tersangka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Rommahurmuziy terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.

Romahurmuziy alias Rommy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu bersama dua orang lainnya, menyusul operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).

"Yang bersangkutan [Rommy] akan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Kamis (21/3/2019).

Selain Rommy, dua tersangka lain yang diperiksa sebagai tersangka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima suap senilai Rp300 juta terkait pengisian jabatan di Kemenag. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.  Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi  Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

"Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS [Haris Hasanuddin] dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif pekan lalu.

Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp250 juta di kediaman Rommy pada 6 Februari 2019. Uang itu diduga sebagai pemberian pertama.

Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Rommy.

Lalu, pada Jumat (15/3/2019), Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Rommy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan‎ Muafaq.

Namun, langkah mereka terhenti usai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dengan yang lainnya. KPK menyebut dalam operasi senyap itu terjerat 6 orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp156.758.000.

Buntut dari kasus ini, ruang kerja Menag Lukman sempat digeledah KPK pada Selasa (19/3/2019). Hasilnya, ditemukan uang senilai Rp180 juta dan U$30.000. 

KPK menduga Rommy tidak sendirian dalam "bermain" di pengisian jabatan tersebut. Lembaga antirasuah mengaku telah mengidentifikasi nama yang bersama-sama menerima suap dalam kasus ini.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper