Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ba'asyir Bakal Bebas, ICJR Desak Jokowi Beri Perlakuan Sama kepada 51 Napi Terpidana Mati

Langkah Presiden Joko Widodo membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir dengan alasan pertimbangan kemanusiaan diharapkan juga diberikan kepada 51 terpidana hukuman mati dengan masa tunggu 10 tahun lebih.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA — Langkah Presiden Joko Widodo membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir dengan alasan pertimbangan kemanusiaan diharapkan juga diberikan kepada 51 terpidana hukuman mati dengan masa tunggu 10 tahun lebih.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan bahwa pidana mati dapat diubah melalui keputusan presiden jika selama 10 tahun terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji.

“Pidana mati juga secara otomatis diubah oleh keputusan presiden jika 10 tahun sejak grasi ditolak tidak dilakukan eksekusi,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Minggu (20/1/2019).

Anggara menjelaskan bahwa 51 orang tanpa kejelasan hukuman ini tentu akan mempengaruhi kondisi psikologis. Bahkan 21 orang di antaranya telah masuk ke dalam daftar tunggu pidana mati lebih dari 15 tahun.

“Jika Presiden menghormati nilai kemanusiaan ini, maka presiden harus mengubah pidana mati ke-51 orang tersebut menjadi pidana seumur hidup ataupun pidana maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Menurut Anggara, memasukkan seseorang dalam daftar tunggu pidana mati terlalu lama dengan ketidakpastian merupakan bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dari negara.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus hukuman 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba’asyir karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.

Vonis 15 tahun penjara itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011, yang seharusnya Abu Bakar Ba’asyir bebas murni pada 2026 belum dipotong remisi dari Ditjen Lapas.

Pada Desember 2018, narapidana Abu Bakar Ba’asyir seharusnya mendapatkan bebas bersyarat. Namun ditolak oleh Abu Bakar Ba’asyir, karena lebih memilih bebas murni. Kemudian Januari 2019, Abu Bakar Ba’asyir yang baru menjalani masa pidana 8 tahun, mendapatkan bebas murni dari Presiden Jokowi atas dasar kemanusiaan dan usia yang sudah tua.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper