Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Kementerian PUPR Kena OTT KPK, Menteri Basuki Sedih

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap staf Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sedih.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap pekerja proyek jembatan Trans Papua, di Jakarta, Selasa (4/12/2018)./REUTERS-Willy Kurniawan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap pekerja proyek jembatan Trans Papua, di Jakarta, Selasa (4/12/2018)./REUTERS-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap staf Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sedih.

Dia tak menyangka ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anak buahnya.

"Kami sudah diamanahkan infrastruktur sebaik-baiknya, ternyata anggota saya ada yang melakukan hal itu," ujar Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Dilansir Tempo, Sabtu (29/12), dia mengaku belum mengetahui siapa saja yang tersangkut OTT dan proyek apa yang terkait. Basuki mengungkapkan dirinya baru mengetahui bahwa pihak yang ditangkap berasal dari Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM), yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya.

Adapun OTT digelar pada Jumat (28/12) petang. KPK juga menyita uang Rp500 juta dan 25.000 dolar Singapura. Pemberian uang diduga berhubungan dengan proyek penyediaan air minum untuk tanggap bencana.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menerangkan pihaknya telah menangkap 20 orang, yang terdiri atas pejabat Kementerian PUPR, pejabat pembuat komitmen di Kementerian PUPR, dan pihak swasta. Dia menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. 

Dalam waktu 24 jam, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK akan menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper