Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pengeroyokan Anggota DPR Ini Masih Bergulir, Saksi Ahli Dipanggil Polisi

Kasus Pengeroyokan: Proses Hukum Anggota DPR Herman Hery Masih Bergulir, Saksi Ahli Dipanggil Polisi
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda

Bisnis.com, JAKARTA — Proses hukum anggota Komisi III DPR Herman Hery terkait dugaan pengeroyokan masih berlanjut. Hari ini Pakar Hukum Pidana Chairul Huda diperiksa sebagai saksi ahli.

Chairul memaparkan dirinya dipanggil untuk menjelaskan unsur pidana terkait kasus politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

"Tadi keterangan yang diminta kepada saya mengenai pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP pengertiannya apa, unsur-unsurnya bagaimana, lalu penerapannya bagaimana, lalu dikaitkan dengan kasus kongkritnya, apakah telah memenuhi unsurnya atau tidak. Itu saja," ujar Chairul, Selasa (11/12/2018).

Pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini mengungkapkan pihak kepolisian kini sedang melakukan pendalaman dan mencari bukti-bukti yang cukup. Keterangannya akan menjadi salah satu alat bukti untuk agenda gelar perkara yang akan dibuat pihak kepolisian dalam waktu dekat.

"Salah satu bukti itu keterangan ahli, jadi keterangan saya itu adalah sebagai bukti, ya. Apakah kemudian peristiwa itu masuk kategori tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Herman Hery resmi dipolisikan seorang warga bernama Ronny Yuniarto Kosasih ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Herman Hary dilapokrna ke polisi atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan bersama ajudannya karena masalah lalu lintas di jalur busway pada Minggu (10/6/2018).

Herman Hery dipolisikan dengan nomor laporan LP/1076/VI/2018/RJS tertanggal Senin 11 Juni 2018 atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper