Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OSO Tidak Bisa Jadi Calon Senator Jika Tidak Lakukan Ini

Komisi Pemilihan Umum menunggu surat pengunduran diri Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebelum tanggal 21 Desember. Hal itu harus dilakukan OSO  jika ingin terdaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Ilustrasi: Ketua DPD Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono (kiri) dan Darmayanti Lubis (kanan) saat memimpin sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017)./ANTARA-M Agung Rajasa
Ilustrasi: Ketua DPD Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono (kiri) dan Darmayanti Lubis (kanan) saat memimpin sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum menunggu surat pengunduran diri Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebelum tanggal 21 Desember. Hal itu harus dilakukan OSO  jika ingin terdaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting Manik mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan yang dikirim ke Hanura nomor 1492 pada Sabtu (8/12/2018) lalu.

"Maka kami minta kepada Pak Oesman Sapta sebagai Ketua Umum Hanura untuk melengkapi juga [syarat pencalonan berupa surat pengunduran diri] sampai dengan batas waktu tanggal 21 Desember. Jadi itu yang kami sampaikan dalam surat kemarin,” kata Evi saat ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Rabu (12/12/2018).

Tenggat waktu diberikan karena KPU harus segera memvalidasi surat suara pada 24 Desember.

Evi menjelaskan bahwa surat yang dilayangkan kepada Oesman Sapta (OSO) sudah sangat jelas dengan mempertimbangkan tiga putusan pengadilan, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

KPU sebelumnya membuat peraturan dan tertuang dalam PKPU nomor 26/2018 yang melarang pengurus partai jadi senator. Ini mengacu pada putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli lalu yang menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.

Tidak terima, Ketua Partai Hanura OSO yang mendaftarkan diri sebagai caleg DPD, melawan melalukan uji materi terkait norma pencalonan anggota DPD ke MA dan telah dikabulkan sebagian. Kemudian, dalam Putusan nomor 65 P/HUM/2018, MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU nomor 26/2018.

Tidak hanya sampai di situ, OSO pun menggugat PKPU di PTUN dan menang lagi. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prospektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di pemilu selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper