Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peneliti Media: Memidana Jurnalis Merupakan Gejala Anti Intelektual

Aliansi Akademisi Progresif Indonesia memberikan petisi pada Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman atas tindakannya memolisikan wartawan, Senin (10/12/2018).
Universitas Negeri Semarang (Unnes)/unnes.ac.id
Universitas Negeri Semarang (Unnes)/unnes.ac.id

Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi Akademisi Progresif Indonesia memberikan petisi pada Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman atas tindakannya memolisikan wartawan, Senin (10/12/2018).

Sebanyak 110 akademisi menandatangani petisi tersebut untuk mendesak Fathur mencabut laporannya terhadap wartawan serat.id Zakki Amali serta menyelesaikan permasalahan dengan mengacu pada mekanisme Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Zakki sebelumnya menulis empat laporan pemberitaan investigatif di serat.id pada 30 Juni 2018 sampai 13 Juli 2018 tentang dugaan plagiasi Rektor yang juga Guru Besar sosiolingustik tersebut.

Salah satu perwakilan Aliansi Akademisi Progresif Indonesia yang juga peneliti media Roy Thaniago menyatakan sikap Fathur memidana jurnalis merupakan gejala anti intelektual.

"Saya ingin kemudian bingkai, anti- ntelektual hari ini sebagai perbuatan yang tidak menyenangi dialog, tidak menyenangi kritik, dan kemudian mengambil jalan pintas dengan membungkam kritik itu sendiri," ujarnya.

Roy menilai oknum dengan gejala anti intelektual seringkali menggunakan dalih dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat targetnya. Hal tersebut dianggap memperlihatkan keengganan untuk berdialog serta menyuburkan aspirasi untuk mengekang kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat.

"Ketimbang berdialog, mereka lebih suka mengirim orang ke penjara," tegas pendiri Pusat Studi Media dan Komunikasi Remotivi ini.

Pria berkacamata yang juga pengajar di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) ini menyebut wajah anti intelektual tidak hanya muncul bukan dalam kasus Fathur. Sikap tersebut juga tampak dari dilaporkannya unsur-unsur pers yang belum lama ini mencuat.

Misalnya, 64 hakim Mahkamah Agung (MA) yang melaporkan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi atas pernyataannya sebagai narasumber di Kompas serta Staf Khusus Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) yang melaporkan wartawan Tirto.id atas pemberitaannya yang mengungkap sindikat jual beli ijazah.

"Dia [juga] muncul dalam wajah Rumah Sakit (RS) yang mempidanakan Prita Mulyasari, dia muncul dalam manajemen apartemen dalam kasus komedian Acho, dia muncul dalam wajah kepala sekolah dalam konteks [kasus] Baiq Nuril, dia muncul dalam wajah Satpol PP ketika mempidanakan Anindya mahasiswi Surabaya. Juga perusahaan susu, ketika kami, Remotivi juga pernah disomasi dengan UU ITE," ungkapnya.

Roy pun berpendapat seharusnya semua pihak, baik awam maupun aparat penegak hukum, memahami pasal-pasal karet seperti tindak pidana ujaran kebencian, agar dimaknai secara benar. Dia menilai pasal-pasal tersebut sebenarnya merupakan proteksi terhadap sesuatu yang khusus, spesifik, dan ingin melindungi serangan-serangan verbal yang mengarah pada identitas.

"Misalnya identitas gender, identitas seksual, identitas etnis, identitas fisik. Ketika menyerang identitas sosialnya, mengatakan suku A begini, atau agama A begini, itulah ujaran kebencian yang dilarang," terang Roy.

Dengan pemaknaan lebih, dia berharap kritik yang rasional nantinya tidak lagi dianggap sebagai ujaran kebencian ataupun pencemaran nama baik sehingga rentan dianggap sebagai tindak pidana.

"Tetapi sepertinya di Indonesia, makna ujaran kebencian ini menjadi cemar, dipahami secara salah, dan kemudian dipakai secara salah juga," imbuh Roy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper