Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi DPRD Malang: KPK Limpahkan Berkas 10 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan barang bukti 10 anggota DPRD Malang kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan barang bukti 10 anggota DPRD Malang kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Hari ini penyidikan untuk 10 tersangka anggota DPRD Malang telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti," ujat Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/12/2018).

Berikut nama-nama sepuluh anggota DPRD Malang yang telah dilimpahkan KPK:

•Choirul Amri
•Sony Yudiarto
•Harun Prasojo
•Teguh Puji Wahyono
•Erni Farid
•Arief Hermanto
•Teguh Mulyono
•Choeroel Anwar
•Suparno Hadiwibowo
•Mulyanto

Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Namun,  belum ada informasi lebih lanjut terkait dengan jadwal sidang.

Total ada 49 orang saksi yang telah diperiksa untuk perkara ini. Para tersangka sekurang-kurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Beberapa unsur saksi tersebut adalah:

• Anggota DPRD Kota Malang
• Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015
• Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015
• Sekda Kota Malang tahun 2015
• Walikota Malang periode tahun 2013 s.d 2018, dan
• PNS lainnya di lingkungan Pemkota Malang

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 44 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap mulai sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Wali Kota Malang periode 2013—2018, Anton.

Penyidik mendapati fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.

Atas perbuatan tersebut KPK puluhan anggota DPRD Kota Malang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Sumber : KPK
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper