Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan e-KTP

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah menyelidiki dugaan tindak pidana penyalahgunaan e-KTP oleh oknum masyakat yang terjadi di DKI Jakarta beberapa hari terakhir.
Ilustrasi/ANTARA-Adeng Bustomi
Ilustrasi/ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah menyelidiki dugaan tindak pidana penyalahgunaan e-KTP oleh oknum masyakat yang terjadi di DKI Jakarta beberapa hari terakhir.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Nugroho mengungkapkan salah satu kasus tindak pidana penyalahgunaan e-KTP itu terjadi di wilayah Duren Sawit Jakarta Timur, di mana ada sebanyak 2.158 e-KTP yang dibuang seseorang di Kampung Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
 
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, sebanyak 2.158 e-KTP tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena 2.158 e-KTP tersebut dibuat pada tahun 2011-2013, bahkan 68 di antaranya ada e-KTP yang sudah rusak.
 
"Jadi semua e-KTP itu sudah tidak berlaku lagi. Itu yang harus digarisbawahi. Kami juga sudah olah TKP untuk mendalami dan menyelidiki itu, bahkan ada 68 e-KTP di antaranya yang sudah rusak," tuturnya, Senin (10/12).
 
Kemudian, berkaitan dengan perkara calo yang telah menawarkan pembuatan duplikat e-KTP di media sosial, Polda Metro Jaya juga telah menangani kasus tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku tidak hanya menawarkan jasa untuk membuat e-KTP tetapi juga pengurusan STNK dan SIM.
 
"Jadi di sini yang bersangkutan hanya menyediakan jasa saja. Tetapi kami di Kepolisian juga tetap akan menindaklanjuti hal ini," katanya.
 
Terakhir adalah perkara penjualan blanko e-KTP di media sosial, menurut Agus, tim penyelidik telah menangkap seorang pelaku berinisial DID yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan data e-KTP dan menawarkannya melalui media sosial.
 
"Terkait dengan penanganan perkara ini, kami akan sinergi dengan Krimsus Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur. Kalau ada pengembangan lebih lanjut, akan kami awasi dan tindaklanjuti," ujarnya.
 
Menurut Agus, pihaknya telah berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempidanakan siapa saja yang terbukti menyalahgunakan e-KTP untuk kepentingan tertentu.
 
"Terkait hal ini pula, kami sudah berkomitmen dengan Kemendagri untuk bekerja sama bahwa kita akan melakukan tindakan yang tegas terhadap oknum masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan dokumen negara, terutama masalah e-KTP," tuturnya.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper