Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui ada 4 kasus penyalahgunaan e-KTP yang disebut penyalahgunaan dokumen negara dalam beberapa bulan terakhir sampai saat ini di Indonesia.
Baca Juga
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pada Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan keempat kasus penyalahgunaan e-KTP itu adalah penjualan blanko e-KTP secara online, calo yang menawarkan jasa pembuatan duplikat e-KTP secara online, kasus pemalsuan e-KTP secara langsung di Pasar Pramuka dan penjualan e-KTP di Duren Sawit Jakarta timur.
"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan, semua penyalahgunaan dokumen negara, terutama e-KTP adalah perbuatan tindak pidana. Tindak pidana ini murni, tidak ada kaitannya dengan kepemiluan 2019 nanti," tuturnya, Senin (10/12).
Zudan mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulityanto terkait penyalahgunaan e-KTP oleh oknum masyarakat itu. Menurutnya, Kemendagri sudah siap membantu tim penyelidik dengan memberikan sejumlah data yang dibutuhkan untuk menangkap para pelaku.
"Kami sudah berkomitmen untuk memberikan data-data terkait hal tadi untuk memudahkan penyidikan. Apa yang dibutuhkan oleh rekan-rekan Polri akan kami bantu untuk memberikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel