Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Habib Bahar Tersangka, Alumni 212 Protes

Elemen 212 yang terdiri dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Ulama, Front Pembela Islam dan Persaudaraan Alumni 212, mempertanyakan sikap diskriminatif pihak kepolisian yang ditujukan kepada tokoh-tokoh Islam. Paling terkini, kasus yang ditimpakan kepada Habib Bahar Smith
Penyampaian pernyataan bersama GNPF-Ulama, FPI dan PA 212 yang dibacakan oleh Ketua umum GNPF-Ulama Ustad Yusuf Muhammad Martak (paling kiri) pada Jumat sore, terkait beberapa isu di luar Reuni Akbar 212. Salah satunya kasus hukum yang menimpa Habib Bahar Smith/Bisnis/Yusran Yunus
Penyampaian pernyataan bersama GNPF-Ulama, FPI dan PA 212 yang dibacakan oleh Ketua umum GNPF-Ulama Ustad Yusuf Muhammad Martak (paling kiri) pada Jumat sore, terkait beberapa isu di luar Reuni Akbar 212. Salah satunya kasus hukum yang menimpa Habib Bahar Smith/Bisnis/Yusran Yunus

Bisnis.com, JAKARTA - Elemen 212 yang terdiri dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Ulama, Front Pembela Islam dan  Persaudaraan Alumni 212, mempertanyakan sikap diskriminatif pihak kepolisian yang ditujukan kepada tokoh-tokoh Islam. Paling terkini, kasus yang ditimpakan kepada Habib Bahar Smith.

Dalam pernyataan bersama GNPF-Ulama, FPI dan PA 212 yang dibacakan oleh Ketua umum GNPF-Ulama Ustad Yusuf Muhammad Martak dalam konferensi pers, Jumat sore (7/11/2018), 212 menilai polisi bertindak sigap dan cepat manakala yang dianggap sebagai pelakunya adalah ummat Islam dan para tokohnya.

"Kami sangat mengkhawatirkan hukum di negeri ini telah menjadi alat kekuasaan, tampak jelas dan perlakuan polisi terhadap Habib Rizieq Shihab, Bun Yani, Habib Mahdi Shahab, ustad Alfian Tanjung, dan sejumlah tokoh lainnya yang dengan sigap dan cepat diproses".

Tetapi sebaliknya perlakuan berbeda dan cenderung mengabaikan dilakukan kepada mereka yang mendukung rezim, kendati sudah dilaporkan menghina dan mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan lainnya.

Menurut Elemen 212, perlakuan diskriminatif merupakan tindakan diskriminasi yang nyata, yang bertentangan dengan UUD 1945.

Hal ini jelas menjadi paradoks ketika pihak yang melakukan diskriminasi justru menuduh dan memberlakukan Undang Undang anti diskriminasi kepada pihak yang justru adalah korban diskriminasi.

"Terkait tindakan tidak adil dan tidak berimbang tersebut, kami menyerukan agar hukum dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya. Kepolisian RI harus bertindak profesional dan proporsional sesuai UU dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya Mabes Polri meyakini penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith terkait perkara ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Syahar Diantono membantah tim penyidik Bareskrim Mabes Polri memprioritaskan perkara yang telah melibatkan Habib Bahar bin Ali bin Smith tersebut, sehingga penanganannya cepat.

"Semuanya sudah sesuai dengan prosedur kok! Tidak ada perkara yang dibeda-bedakan," tuturnya, Jumat (7/12/2018).

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Habib Bahar dipolisikan oleh Jokowi Mania yang menilai bahwa isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial tersebut mengandung ujaran kebencian dengan menyebutkan Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.






Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper