Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Riau Amankan 4 Tersangka Perdagangan Orang

Polda Kepulauan Riau menangkap 4 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang  atau TPPO. Mereka berencana mengirim 29 calon Pekerja Migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia melalui jalur laut pada Senin (3/12/2018) pukul 20.00 WIB di Pantai Batubesar, Nongsa, Batam.
Ilustrasi/cops.usdoj.gov
Ilustrasi/cops.usdoj.gov

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Kepulauan Riau menangkap 4 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang  atau TPPO. Mereka berencana mengirim 29 calon Pekerja Migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia melalui jalur laut pada Senin (3/12/2018) pukul 20.00 WIB di Pantai Batubesar, Nongsa, Batam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda dalam perkara TPPO tersebut.

Menurut Dedi pelaku berinisial Z bin R alias L berperan sebagai penanggungjawab, pelaku berinisial RM alias I berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, pelaku M bin D sebagai penampung dan pengantar PMI Ilegal sedangkan pelaku berinisial J berperan mengarahkan PMI Ilegal saat naik ke kapal laut.

"Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri telah menggagalkan pengiriman 29 Calon Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut. Pelaku yang berjumlah 4 orang sudah kami amankan," tuturnya, Kamis (6/12/2018).

Menurut Dedi 29 orang Calon PMI tersebut berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. Dari Flores tercatat 15 orang calon PMI, Lombok 6 orang, Makassar 4 orang, Aceh 1 orang, Bengkulu 1 orang, Medan 1 orang dan Sumba 1 orang.

Dedi mengatakan dari tangan keempat tersangka Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp10,2 juta, 5 paspor yang sudah di-blacklist, 1 unit kapal pancung, dan 2 mesin gantung serta 2 unit mobil.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper