Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah 10 Jam Habib Bahar Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Penceramah Habib Bahar bin Ali bin Smith masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih dari 10 jam sejak datang ke Bareskrim Mabes Polri pukul 11.30 WIB-21.30 WIB terkait kasus tindak pidana ujaran kebencian.
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait video ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait video ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA--Penceramah Habib Bahar bin Ali bin Smith masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih dari 10 jam sejak datang ke Bareskrim Mabes Polri pukul 11.30 WIB-21.30 WIB terkait dengan kasus tindak pidana ujaran kebencian.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sampai kini massa aksi pendukung Habib Bahar bin Ali bin Smith masih ramai mendampingi Habib Bahar sekaligus mendesak kepolisian agar menangani perkara ujaran kebencian tersebut dengan adil dan professional.

Orasi yang dilakukan oleh massa aksi sudah berhenti sejak pukul 18.00 WIB sore tadi, namun massa aksi pendukung Habib Bahar bin Ali bin Smith belum ada pulang dari Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Bareskrim Polri.

Masih belum diketahui pasti, kapan pemeriksaan itu akan rampung. Pihak Kepolisian juga merahasiakan status Habib Bahar bin Ali bin Smith masih sebagai saksi atau sudah ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana hatespeech terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Habib Bahar Ali bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui, kelompok Jokowi Mania menilai isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.

Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith tengah dilaporkan ke Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper