Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Novel Baswedan Menggantung Karena 3 Masalah Ini

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan adanya hambatan-hambatan yang membuat kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan hingga kini belum terselesaikan.
Adrianus Meliala, Komisioner ORI
Adrianus Meliala, Komisioner ORI

Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan adanya hambatan-hambatan yang membuat kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan hingga kini belum terselesaikan.

Adrianus Meliala, Komisioner ORI, menyatakan hal tersebut dalam acara pemaparan temuan maladministrasi yang dilakukan penyidik kasus tindak pidana kekerasan ini, sekaligus penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada pihak kepolisian di Aula Gedung Ombudsman RI, Kamis (6/12/2018).

"Kami melakukan serangkaian pemeriksaan, wawancara, pemeriksaan TKP [Tempat Kejadian Perkara], dan pemeriksaan dokumen, dan dari situ kami menemukan beberapa fakta," ujar Adrianus.

Adrianus memaparkan hambatan pertama yang ditemumukan oleh ORI yaitu keengganan Novel Baswedan untuk bekerjasama dengan penyidik.

"Hambatan pertama adalah tidak kooperatifnya korban ditandai dengan beberapa kali permintaan keterangan, tidak direspon oleh yang bersangkutan," ungkap Adrianus.

Kemudian yang kedua Adrianus melihat adanya kesalahan dalam pemeriksaan TKP pertama kali sehingga menyebabkan rusaknya TKP. Dirinya menilai hal ini merupakan akibat pihak kepolisian tidak segera mensterilkan TKP pada saat itu.

"Yang ketiga adalah hambatan terkait dengan [rekaman] CCTV, yang diambil oleh pihak lain," tambahnya.

Dalam hal ini, ORI menyarankan pihak kepolisian agar mengamankan hasil rekaman CCTV tersebut yang kini disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab tidak ada saksi mata yang melihat pelaku secara langsung pada saat kejadian.

Dengan melihat kegiatan dan hambatan tersebut, ORI mengambil kesimpulan bahwa polisi telah serius dan profesional, tetapi masih ada hal yang kurang berupa maladministrasi minor yang harus diperbaiki penyidik.

"Namun demikian dalam perjalanannya, karena tadi ya, panjang sekali 16 hari, melibatkan banyak orang, maka terdapat hal-hal yang bolong-bolong," ujar Adrianus.

Sebab itulah ORI berharap dengan pemaparan dan penyerahan LAHP tersebut, pihak kepolisian bisa memperbaiki proses penyidikan supaya kasus ini bisa cepat terselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper