Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Habib Bahar Jadi Tersangka, ACTA Ancam Praperadilankan Bareskrim

Anggota Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA, Habib Novel Bamukmin mengancam akan melakukan upaya hukum praperadilan jika penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian.
Penceramah asal Manado Habib Bahar bin Ali bin Smith./Youtube
Penceramah asal Manado Habib Bahar bin Ali bin Smith./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA, Habib Novel Bamukmin mengancam akan melakukan upaya hukum praperadilan jika penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian.

Novel mencurigai langkah penyidikan yang dilakukan tim Bareskrim Mabes Polri. Menurut Novel, proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap terlapor Habib Bahar bin Ali bin Smith dinilai terlalu cepat dan agresif, berbeda dengan sejumlah kasus lain yang lambat ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Ini kan tidak adil. Kok kasus penghinaan lain tidak diproses dengan cepat, malah ada yang dimaafkan. Tetapi kok kasus ini secepat kilat, agresif sekali ya Bareskrim menangani kasus ini. Kalau [Habib Bahar bin Ali bin Smith] ditetapkan sebagai tersangka hari ini, kami akan praperadilankan Bareskrim," tuturnya, Kamis (6/12/2018).

Novel mengklaim sampai saat ini sudah ada 50 kuasa hukum yang akan mendampingi Habib Bahar bin Ali bin Smith untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, semua kuasa hukum Habib Bahar bin Ali bin Smith tersebut akan mendampingi sampai akhir.

"Kalau kuasa hukum ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi. Total sementara ada 50 pengacara yang nanti akan mendampingi Habib Bahar, nanti akan bertambah lagi jumlah kuasa hukumnya," kata Novel.

Habib Bahar Ali bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui, kelompok Jokowi Mania menilai isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.

Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper