Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjual KTP-el Ilegal di Tokopedia Tinggal di Bandar Lampung. Ini Status Bapaknya 

Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa dia telah berkomunikasi dengan Ishadi melalui sambungan telepon.
Ilustrasi/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Ilustrasi/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Penjual Kartu Tanda Penduduk elektronik sudah diketahui identitasnya. Pelaku bernama Nur Ishadi Nata tinggal di Bandar Lampung.

Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa dia telah berkomunikasi dengan Ishadi melalui sambungan telepon.

“Yang bersangkutan sudah mengakui menjual 10 keping blangko yang diambil dari ruangan ayahnya. Ayahnya dulu adalah Kepala Dinas Dukcapil Kab Tulang Bawang,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Zudan menjelaskan bahwa pihaknya telah menugaskan Kepala Dinas Dukcapil Lampung dan Ketua Forum Dukcapil Lampung ke rumah pelaku untuk mendalami motif dan modusnya. Dia memastikan dari kejadian tersebut dapat disimpulkan tidak ada sistem yang jebol dari pemerintah. 

Zudan menambahkan agak sulit untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang kembali. Hal ini karena banyak alasan mengapa seseorang mau melakukan tidak kejahatan seperti ini.

“Bisa saja oknum di kantor. Ini anaknya Kepala Dukcapil yang nyuri. Saya juga bisa [mencuri] seperti saya punya e-KTP satu, saya lapor hilang KTP saya. Saya minta lagi baru, yang lama saya jual. Bisa juga,” ucapnya.

Sebelumnya Kemendagri mendapat laporan adanya penjualan blangko KTP-el secara ilegal di Tokopedia. Setelah memastikan informasi tersebut benar, pemerintah telah meminta marketplace itu untuk memblokir penjualan blangko KTP-el tersebut.

Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa informasi awal didapat pada Senin (3/12/2018). Dia langsung melacak kebenaran kabar tersebut.

Keesokannya, Kemendagri melaporkan pelanggaran itu ke Polda Metro Jaya, melakukan rapat bersama perusahaan pencetak blanko, dan berkoordinasi dengan Tokopedia sebagai tempat mengunggah penjualan.

Selengkapnya silakan baca di sini Kemendagri Temukan Penjualan Blanko KTP-el Ilegal di Tokopedia

Berdasarkan Pasal 96 UU Administrasi Kependudukan tahun 2013, setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper