Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Habib Bahar bin Smith Akui Cegah Pendukungnya Kepung Kantor Polisi Bila Nanti Dipenjara

Habib Bahar bin Ali bin Smith Akui Cegah Pendukungnya Kepung Kantor Polisi Bila Nanti Dipenjara
Habib Bahar bin Ali bin Smith./Youtube
Habib Bahar bin Ali bin Smith./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA — Habib Bahar bin Ali bin Smith menyatakan siap menjalani proses hukum yang kini menjeratnya. Selain itu, dirinya menghimbau para pendukungnya tidak berbuat kerusuhan bila nanti dirinya benar-benar digiring ke penjara.

Pernyataan tersebut terungkap dalam sebuah video yang diunggah Audio Aswaja di kanal video YouTube pada Selasa (4/12/2018).

Habib Bahar mengakui video tersebut asli dan merupakan pesan untuk para pendukungnya.

"Iya [video] itu benar. Jadi kalau nantinya saya dipenjara, saya meminta kepada umat untuk tidak mengepung kantor polisi atau melakukan hal-hal lainnya," ujar Habib Bahar ketika dihubungi wartawan pada Rabu (5/12/2018).

"Biarkan saja saya yang menanggung semuanya, karena jika nantinya masyarat melakukan pergerakan justru dimanfaatkan pihak-pihak asing yang akan menghancurkan kedaulatan NKRI," tambahnya.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, dalam video yang kini telah ditonton lebih dari 348 ribu penonton dan disukai 8,4 ribu orang ini, Habib Bahar berpesan agar para pendukungnya tetap tenang, tidak mengepung kantor polisi, dan agar kegiatan keagamaan yang digawanginya tetap berjalan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pihak kepolisian menaikkan status proses hukum Habib Bahar dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Sudah naik penyidikan ya. Kita masih mencari keterangan-keterangan. Klarifikasi sudah, saksi-saksi sudah, saksi ahli sudah, jadi kita naikkan ke penyidikan," ungkap Argo pada Rabu (5/12/2018).

Sebelumnya, Habib Bahar bin Ali bin Smith, penceramah asal Manado yang juga pendiri Majelis Pembela Rasulullah ini dilaporkan di dua tempat. Ia dilaporkan di Badan Reserse Kriminal Polri dan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden.

Yaitu menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi presiden.

Dua laporan berbeda tersebut diterima pihak kepolisian atas nama La Kamarudin, perwakilan Jokowi Mania di Bareskrim Polri dan atas nama Muannas Alaidid, ketua Cyber Indonesia di Polda Metro Jaya. Keduanya melaporkan Habib Bahar pada Rabu (28/11/2018).

Dua laporan tersebut berisi persangkaan pidana yang senada. Yaitu Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU ITE, serta Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper