Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jubir Dilaporkan 64 Hakim MA, Ketua KY: Hubungan Dengan MA Tidak Ada Ketegangan

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menegaskan tidak ada ketegangan antara lembaga KY dan Mahkamah Agung. Hal itu diucapkan Jaja yang hadir di Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait dilaporkannya Jubir KY Farid Wajdi oleh 64 hakim MA.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus /Antara
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menegaskan tidak ada ketegangan antara lembaga KY dan Mahkamah Agung. Hal itu diucapkan Jaja yang hadir di Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait dilaporkannya Jubir KY Farid Wajdi oleh 64 hakim MA.

Jaja menyebutkan pernyataan Farid di Harian Kompas bertajuk "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran" yang kini berujung perkara akan tetap ditindaklanjuti oleh KY secara kelembagaan.

"Ya secara kelembagaan, lembaga tetap berjalan proses. Kalau ada laporan yg berkaitan dengan itu, hasil investigasi yang berkaitan dengan itu [pernyataan Farid], tetap jalan secara kelembagaan dan hubungan KY dan MA juga biasa saja. Kemarin saya bertemu dengan Ketua MA santai aja," ujar Jaja.

Jubir KY Farid Wajdi dalam pemberitaan di koran menyebutkan mengenai iuran pelaksanaan turnamen tenis Piala MA di Bali sebesar Rp150 juta dari setiap pengadilan, serta adanya setoran Rp200 juta dari Pengadilan Tingkat Banding untuk menyambut pimpinan MA ketika berkunjung ke daerah.

Jaja menyatakan KY akan menampung temuan tersebut, tetapi berniat mendorong kasus ini sebagai sengketa pers terlebih dahulu.

"Sikap KY tentunya melakukan suatu langkah [meminta] pandangan ke dewan pers. Makanya itu sengketa pers, itu yg menjadi pegangan kita. Kita akan sesuai surat dari Dewan Pers bahwa itu adalah sengketa pers," tambah Jaja.

Kini Farid sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menyatakan telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Farid dilaporkan dengan dua surat berbeda dengan nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.reskrimum dengan pelapor atas nama Syamsul Maarif dan LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama Cicut Sutiarso.

Farid diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3, UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper