Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus DPRD Kalteng, KPK Panggil Direktur SMART

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk., Jo Daud Dharsono, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus edukasi jika terjadi kebakaran di gedung lembaga antirasuah itu./Antara
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus edukasi jika terjadi kebakaran di gedung lembaga antirasuah itu./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (5/12/2018) memanggil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk., Jo Daud Dharsono, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Jo Daud Dharsono diperiksa untuk Edy Saputra Suradja, mantan Wakil Direktur Utama PT BAP, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.

Selain Jo Daud Dharsono, KPK mengagendakan pemeriksaan untuk tiga saksi lainnya untuk Edy Saputra Suradja. Berikut nama-nama saksi yang diperiksa:
•Jo Daud Dharsono, Direktur SMART
•Fahrizal Fitri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah
•Arianto, Kepala Bidang Pemantauan Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah
•Nicko Haryadi, Tim Ahli Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

Berdasarkan informasi terakhir dari KPK, lembaga antikorupsi tersebut tengah menelusuri fakta-fakta yang ditemukan terkait dengan dugaan penerimaan suap secara lebih terperinci.

Posisi Willy Agung, CEO PT Binasawit Abadi Pratama, selaku pihak pemberi juga didalami,baik itu posisinya dalam korporasi mau pun posisinya dalam dugaan suap.

Selain itu, dugaan penerimaan terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah masih terus ditelusuri secara lebih rinci oleh KPK melalui fakta-fakta yang ditemukan.

KPK telah menetapkan empat tersangka yang semuanya dari Komisi B DPRD Kalimantan Tengah sebagai pihak penerima, yaitu:
•Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah
•Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Arisavanah, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Edy Rosada, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

Sementara itu, selaku pihak pemberi KPK menetapkan tersangka beberapa orang tersangka, yaitu:
•Edy Saputra Suradja, mantan Wakil Direktur Utama PT BAP
•Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan tengah bagian utara
•Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Sumber : KPK

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper