Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemungutan Suara Ulang Selesai, Kabupaten Sampang Punya Bupati Baru

Masyarakat Kabupaten Sampang, Jawa Timur, segera memiliki kepala daerah definitif setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan hasil pemungutan suara ulang atau PSU
Umat Islam menunaikan Shalat Jumat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Umat Islam menunaikan Shalat Jumat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Masyarakat Kabupaten Sampang, Jawa Timur, segera memiliki kepala daerah definitif setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan hasil pemungutan suara ulang atau PSU Pemilihan Bupati Sampang 2018.

Rekapitulasi hasil PSU 27 Oktober menempatkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat meraih suara terbanyak dengan 307.126 suara (53,16%), disusul Hermanto Subaidi-Suparto 245.768 suara (42,54%), dan Hisan-Abdullah 24.746 suara (4,29%).

PSU diperintahkan MK dalam putusan sela bertanggal 5 September 2018 karena menemukan fakta ketidakakuratan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT). Akibatnya, lembaga pengadil pilkada itu menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang menggelar pencoblosan ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dengan terlebih dahulu memutakhirkan data pemilih. 

Hakim Konstitusi Suhartoyo menuturkan KPU Sampang telah melakukan pemutakhiran ulang data pemilih pada 16 Oktober sesuai dengan perintah MK. Hasilnya, DPT hasil perbaikan (DPTHP) PSU sebanyak 767.032 pemilih atau berselisih 36.467 pemilih dari DPT pemungutan suara pada 27 Juni.

Selanjutnya, KPU Sampang menggelar PSU pada 27 Oktober dengan berbasis pada DPTHP tersebut. Hasilnya, pasangan Slamet-Abdullah meraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi hasil PSU tingkat kabupaten pada 3 November.

"Mahkamah menilai tidak ditemukan fakta baru adanya pelanggaran baik dalam laporan maupun keterangan di dalam persidangan," kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan sengketa hasil Pilbup Sampang 2018 di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Gugatan Pilbup Sampang 2018 dimohonkan oleh Hermanto Subaidi-Suparto yang meraih suara terbanyak kedua pada pemungutan 27 Juni. Kala itu, Hermanto-Suparto memperoleh 252.676 suara (37,39%), sedangkan Slamet-Abdullah yang meraih suara terbanyak mengumpulkan 257.121 suara (38,04%).

Mengingat PSU diperintahkan dalam format putusan sela maka putusan atas hasil pencoblosan ulang tertuang dalam putusan akhir yang bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, hasil perolehan suara Pilbup Sampang 2018 dan kepala daerah terpilih harus segera ditetapkan oleh KPU Sampang.

“Memerintahkan termohon [KPU Sampang] untuk melaksanakan putusan ini,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper