Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Lutung Jawa

Kepolisan Resor Kota (Polresta) Malang, Jawa Timur, berhasil mengamankan FK, berusia 31 tahun, tersangka jual beli Lutung Jawa (Trachypithecus Auratus) di mana modus operandi yang dipergunakan adalah dengan memanfaatkan media sosial sebagai media transaksi.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisan Resor Kota (Polresta) Malang, Jawa Timur, berhasil mengamankan FK, berusia 31 tahun, tersangka jual beli Lutung Jawa (Trachypithecus Auratus) di mana modus operandi yang dipergunakan adalah dengan memanfaatkan media sosial sebagai media transaksi.

Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto Utomo mengatakan bahwa pada Rabu 28 November 2018 kurang lebih pukul 22.30 WIB, di terminal Arjosari Kota Malang, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengetahui tersangka FK menyimpan dan memiliki dua ekor Lutung Jawa.

"Petugas BKSDA tersebut melaporkan kepada kami, dan kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Bambang, dalam jumpa pers di kantor Polresta Malang, Selasa (4/12/2018).

Tersangka diketahui membeli dua ekor Lutung Jawa berusia kurang dari tiga bulan, dengan memanfaatkan media sosial seharga Rp550.000 per ekor. Kemudian, dua ekor Lutung Jawa yang dibungkus dalam kardus buah-buahan tersebut dikirimkan melalui bus menuju Terminal Arjosari.

Bambang menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka FK, dua ekor Lutung Jawa tersebut rencananya akan dipelihara sendiri. Masih menurut pengakuan tersangka, sesungguhnya dia telah mengetahui bahwa Lutung Jawa yang dibelinya tersebut merupakan satwa yang dilindungi.

"Jadi Lutung Jawa tersebut rencananya akan dipelihara sendiri oleh tersangka. Dia bertransaksi menggunakan media sosial, dan saat ini untuk penjualnya masih kita lakukan penyelidikan," ujar Bambang.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Malang Kota mengamankan barang bukti berupa dua ekor Lutung Jawa, satu unit sepeda motor yang dipergunakan oleh tersangka, dan satu buah telepon genggam.

Tersangka melakukan pelanggaran berupa menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Tersangka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan ekosistemnya.

Tersangka FK yang merupakan warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang tersebut mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper